“Terkait dengan lakban kuning, berdasarkan keterangan istri korban, bahwa lakban tersebut dibeli pada akhir bulan Juni di Toko Merah, Gedong Kuning, Yogyakarta,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.
Menurut keterangan rekan kerja Arya, lakban itu biasa digunakan pegawai Kemlu yang berpergian keluar negeri. “Guna mempermudah mencari barang saat di bandara, mengingat fungsinya sebagai penanda karena warna yang mencolok," ujarnya.
Lebih lanjut, polisi turut mengumumkan hasil olah TKP dan hanya menemukan unsur darah, sperma, hingga biologi dari Arya Daru Pangayunan. Puslabfor Bareskrim Polri, Kompol Irfan Rofik, memastikan tidak ditemukan darah hingga unsur biologi pihak lain di lokasi kejadian.
Puslabrof Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Ada 13 item barang bukti yang diuji di laboratorium, hasilnya hanya DNA Arya yang ditemukan di lokasi kejadian.
“Kami tidak menemukan di TKP adanya bercak darah, sperma, atau material biologi yang ada di TKP, di kamar korban, maupun di luar kamar korban, seperti di kamar mandi, mau pun di ruang tidur,” kata Irfan di Polda Metro Jaya, Selasa, 29 Juli 2025.“Kami tidak menemukan adanya materi biologi dari orang lain,” imbuhnya.
Kontributor : Anistya Yustika