Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis tiga tahun dan enam bulan penjara karena terbukti terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Amnesti yang diterimanya menghapuskan seluruh akibat hukum pidana yang menjeratnya.
Keputusan ini menuai sorotan tajam dari para pakar hukum dan pegiat antikorupsi yang khawatir langkah ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Namun, pihak Istana dan partai koalisi berdalih langkah ini diambil demi kepentingan rekonsiliasi nasional menjelang perayaan HUT ke-80 RI.