Sudah Terima Keppres Prabowo, Kejagung: Kami Pastikan Tom Lembong Bebas Malam Ini!

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 20:24 WIB
Sudah Terima Keppres Prabowo, Kejagung: Kami Pastikan Tom Lembong Bebas Malam Ini!
Tom Lembong bebas malam ini. (Instagram/tomlembong)

Suara.com - Kejaksaan Agung RI memastikan akan membebaskan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong malam ini.

Kepastian itu disampaikan setelah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 terkait abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Tom.

"Kita pastikan malam ini yang bersangkutan bisa keluar dari tahanan," kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

Anang mengatakan proses administrasi terkait pembebasan Tom akan diselesaikan oleh jaksa penuntut umum atau JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Dalam Kepres Nomor 18 Tahun 2025 ini hanya untuk Pak Thomas Trikasih Lembong," kata dia.

DPR RI sebelumnya telah menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Tom.

Persetujuan itu diputuskan dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR RI bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/7/2025) malam.

Namun hingga sore tadi, Kejaksaan Agung RI belum menerima Keppres.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna mengatakan JPU akan langsung membebaskan Tom jika Keppres tersebut telah diterima.

Baca Juga: Janji Bebaskan Tom Lembong Usai Terima Keppres, Kejagung: Any Time Kami Laksanakan!

"Jadi kalau Keppres datangnya hari ini, any time, mau jam berapa pun kita laksanakan. Kita tidak akan mempersulit," jelas Anang di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025) sore tadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI