Sebelumnya, pada Kamis (31/7), DPR RI telah memberikan "lampu hijau" atas permohonan presiden. Persetujuan diberikan untuk abolisi Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula (vonis 4,5 tahun penjara) dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto dalam kasus suap PAW Harun Masiku (vonis 3,5 tahun penjara). Dengan persetujuan DPR, langkah presiden untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait keduanya menjadi mulus.
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Gaduh, Titiek Soeharto: Itu Hak Presiden, Mau Apa Lagi?
Andi Ahmad S Suara.Com
Jum'at, 01 Agustus 2025 | 20:57 WIB

BERITA TERKAIT
Titiek Soeharto Bela Keputusan Kontroversial Prabowo: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Demi...?
01 Agustus 2025 | 20:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI