Tom Lembong Ungkap Rencana Pribadinya Usai Bebas dengan Abolisi Presiden

M Nurhadi

Sabtu, 02 Agustus 2025 | 06:41 WIB
Tom Lembong Ungkap Rencana Pribadinya Usai Bebas dengan Abolisi Presiden
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) ditemani istrinya Ciska Wihardja (kiri) dan Anies Baswedan (kanan) menyapa awak media dan pendukungnya saat meninggalkan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, pada Jumat (1/8). Kebebasan ini didapatkan setelah ia menerima hak abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Abolisi adalah hak konstitusional kepala negara untuk menghapus tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, dengan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang pada pukul 22.05 WIB, didampingi oleh istri, tim penasihat hukum, serta mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Ia menyampaikan bahwa pemberian abolisi ini tidak hanya membebaskannya secara fisik, tetapi juga memulihkan nama baik dan kehormatannya sebagai warga negara.

"Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam," ujar Tom Lembong.

Meskipun demikian, ia menyadari bahwa keputusan ini akan menimbulkan banyak pertanyaan dan kegelisahan di masyarakat. Tom Lembong menyatakan bahwa ia akan menghormati semua pandangan tersebut, karena sejak awal ia pun merasa proses hukum yang dialaminya tidak ideal.

Setelah bebas, Tom Lembong menegaskan bahwa ia tidak akan melupakan orang-orang lain yang kurang beruntung, yang tidak mendapat sorotan dan perlindungan seperti dirinya. Ia ingin menjadikan kemerdekaannya ini sebagai awal dari sebuah tanggung jawab.

"Saya ingin menyuarakan, mengingatkan, dan bila mungkin membantu agar sistem hukum kita menjadi lebih adil, jernih, dan memihak kepada kebenaran, alih-alih pada kepentingan sempit tertentu," tegasnya. 

Kasus yang menjerat Tom Lembong adalah dugaan korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016. Ia divonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara setelah dianggap terbukti bersalah karena diduga merugikan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Tindakan korupsi yang dilakukannya, antara lain, menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah untuk 10 perusahaan tanpa didasarkan pada rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan subsider pidana kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayar.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara, namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama. Kini, dengan adanya abolisi dari Presiden, Tom Lembong bebas dan berjanji untuk mengambil peran baru dalam mengawal keadilan di Indonesia.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perjalanan Dugaan Kasus Korupsi Hasto Kristiyanto Hingga 'Pengampunan' Prabowo

Perjalanan Dugaan Kasus Korupsi Hasto Kristiyanto Hingga 'Pengampunan' Prabowo

News | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 06:24 WIB

Potret Sukacita Hasto Kristiyanto Usai Bebas dari Rutan KPK

Potret Sukacita Hasto Kristiyanto Usai Bebas dari Rutan KPK

Foto | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 23:56 WIB

Senyum Bahagia Tom Lembong saat Bebas dari LP Cipinang

Senyum Bahagia Tom Lembong saat Bebas dari LP Cipinang

Foto | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 23:53 WIB

4 Fakta 'Sakti' Keppres Abolisi Tom Lembong

4 Fakta 'Sakti' Keppres Abolisi Tom Lembong

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 22:50 WIB

Gestur 'Tanpa Borgol' dan Mawar Putih: Simbolisme di Balik Detik-Detik Kebebasan Tom Lembong

Gestur 'Tanpa Borgol' dan Mawar Putih: Simbolisme di Balik Detik-Detik Kebebasan Tom Lembong

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 22:49 WIB

Bukan Sekadar Bebas, Ini Isi Keppres Prabowo yang 'Nolkan' Seluruh Kasus Korupsi Tom Lembong

Bukan Sekadar Bebas, Ini Isi Keppres Prabowo yang 'Nolkan' Seluruh Kasus Korupsi Tom Lembong

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 22:42 WIB

Terkini

Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi

Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:42 WIB

39 Ribu Siswa di Pulau Jawa Tak Lagi Terima MBG, BGN Fokuskan Program ke Daerah 3T

39 Ribu Siswa di Pulau Jawa Tak Lagi Terima MBG, BGN Fokuskan Program ke Daerah 3T

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:30 WIB

Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok

Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:00 WIB

Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang

Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:52 WIB

KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:36 WIB

Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh

Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:34 WIB

Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027

Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:33 WIB

Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat

Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:27 WIB

Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis

Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:25 WIB

Lawan Putusan Pengadilan Militer!  4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus  Ajukan Banding

Lawan Putusan Pengadilan Militer! 4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:25 WIB