Bukan Sekadar Bebas, Ini Isi Keppres Prabowo yang 'Nolkan' Seluruh Kasus Korupsi Tom Lembong

Andi Ahmad S

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 22:42 WIB
Bukan Sekadar Bebas, Ini Isi Keppres Prabowo yang 'Nolkan' Seluruh Kasus Korupsi Tom Lembong
Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Thom Lembong ditemani istrinya, Francisca Wihardja bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dipastikan akan menghirup udara bebas dari Rutan Cipinang pada Jumat (1/8/2025) malam ini.

Namun, di balik pembebasannya, isi Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken Presiden Prabowo Subianto ternyata memiliki kekuatan yang jauh lebih dahsyat daripada sekadar membuka pintu sel.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima salinan Keppres Nomor 18 Tahun 2025 tersebut. Isinya secara efektif mereset atau menganggap kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong tidak pernah ada dalam catatan hukum negara.

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, membeberkan inti dari Keppres abolisi tersebut. Menurutnya, perintah presiden sangat jelas, bahwa seluruh rangkaian proses hukum dan konsekuensi yang melekat pada Tom Lembong dihapuskan.

“Pokok isinya (keppres) adalah segala proses hukum dan akibat hukumnya untuk khusus Pak Tom Lembong ditiadakan,” kata Sutikno di Gedung Kejaksaan Agung, dilansir dari Antara.

Ini Isi Keppres Prabowo

  • Tuntutan Pidana Dihapuskan: Tuntutan yang diajukan jaksa dianggap tidak ada lagi.
  • Vonis Pengadilan Dibatalkan: Putusan bersalah dan hukuman 4,5 tahun penjara menjadi tidak berlaku.
  • Akibat Hukum Dihilangkan: Statusnya sebagai terpidana korupsi secara hukum terhapus. Ia tidak memiliki catatan kriminal atas kasus ini.

“Kami pastikan malam ini yang bersangkutan bisa keluar dari tahanan,” tegas Sutikno.

Setelah Keppres diteken Presiden Prabowo, proses administrasi berjalan cepat. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyerahkan salinan Keppres langsung ke Kejagung. Dari sana,

Kejagung segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk mengeksekusi perintah pembebasan.

baca juga

Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi bahwa secara yuridis, pembebasan harus dilakukan pada hari yang sama dengan tanggal Keppres diterbitkan.

"Karena keppres ini tertanggal 1 Agustus 2025, maka sesuai acara hukum harus dikeluarkan juga tanggal 1 ini, jadi hari ini juga," kata Ari.

Untuk memahami besarnya dampak abolisi ini, penting untuk melihat kembali kasus yang menjerat Tom Lembong. Ia divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Perbuatannya dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar. Kerugian ini timbul karena ia menerbitkan persetujuan impor gula kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi dan tanpa rekomendasi dari kementerian terkait. Selain hukuman penjara, ia juga didenda Rp750 juta.

Kini, dengan satu lembar Keputusan Presiden yang berlandaskan pertimbangan DPR, seluruh catatan hukum atas perbuatan tersebut resmi dihapuskan dari sejarah peradilan Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Amnesti Hasto Tak Perlu Tunggu Inkrah, Menkum Beberkan Landasan Hukum Hak Istimewa Presiden

Amnesti Hasto Tak Perlu Tunggu Inkrah, Menkum Beberkan Landasan Hukum Hak Istimewa Presiden

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 22:29 WIB

Saat 'Ras Terkuat di Bumi' Sambut Kebebasan Tom Lembong di Depan Rutan, Polisi Dibuat Tak Berkutik

Saat 'Ras Terkuat di Bumi' Sambut Kebebasan Tom Lembong di Depan Rutan, Polisi Dibuat Tak Berkutik

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 22:04 WIB

Tom Lembong Bebas Dapat Abolisi, Kejagung: Kelar Semuanya!

Tom Lembong Bebas Dapat Abolisi, Kejagung: Kelar Semuanya!

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 21:45 WIB

Jawaban Menggantung Titiek Soeharto Saat Disinggung Deal Politik di Balik Amnesti Hasto

Jawaban Menggantung Titiek Soeharto Saat Disinggung Deal Politik di Balik Amnesti Hasto

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 21:37 WIB

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Gaduh, Titiek Soeharto: Itu Hak Presiden, Mau Apa Lagi?

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Gaduh, Titiek Soeharto: Itu Hak Presiden, Mau Apa Lagi?

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 20:57 WIB

Terkini

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:20 WIB

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:18 WIB

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:54 WIB

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:38 WIB

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:34 WIB

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:26 WIB

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:23 WIB

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:22 WIB

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:17 WIB

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:10 WIB

×