Bukan Sekadar Bebas, Ini Isi Keppres Prabowo yang 'Nolkan' Seluruh Kasus Korupsi Tom Lembong

Andi Ahmad S | Suara.com

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 22:42 WIB
Bukan Sekadar Bebas, Ini Isi Keppres Prabowo yang 'Nolkan' Seluruh Kasus Korupsi Tom Lembong
Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Thom Lembong ditemani istrinya, Francisca Wihardja bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dipastikan akan menghirup udara bebas dari Rutan Cipinang pada Jumat (1/8/2025) malam ini.

Namun, di balik pembebasannya, isi Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken Presiden Prabowo Subianto ternyata memiliki kekuatan yang jauh lebih dahsyat daripada sekadar membuka pintu sel.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima salinan Keppres Nomor 18 Tahun 2025 tersebut. Isinya secara efektif mereset atau menganggap kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong tidak pernah ada dalam catatan hukum negara.

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, membeberkan inti dari Keppres abolisi tersebut. Menurutnya, perintah presiden sangat jelas, bahwa seluruh rangkaian proses hukum dan konsekuensi yang melekat pada Tom Lembong dihapuskan.

“Pokok isinya (keppres) adalah segala proses hukum dan akibat hukumnya untuk khusus Pak Tom Lembong ditiadakan,” kata Sutikno di Gedung Kejaksaan Agung, dilansir dari Antara.

Ini Isi Keppres Prabowo

  • Tuntutan Pidana Dihapuskan: Tuntutan yang diajukan jaksa dianggap tidak ada lagi.
  • Vonis Pengadilan Dibatalkan: Putusan bersalah dan hukuman 4,5 tahun penjara menjadi tidak berlaku.
  • Akibat Hukum Dihilangkan: Statusnya sebagai terpidana korupsi secara hukum terhapus. Ia tidak memiliki catatan kriminal atas kasus ini.

“Kami pastikan malam ini yang bersangkutan bisa keluar dari tahanan,” tegas Sutikno.

Setelah Keppres diteken Presiden Prabowo, proses administrasi berjalan cepat. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyerahkan salinan Keppres langsung ke Kejagung. Dari sana,

Kejagung segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk mengeksekusi perintah pembebasan.

Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi bahwa secara yuridis, pembebasan harus dilakukan pada hari yang sama dengan tanggal Keppres diterbitkan.

"Karena keppres ini tertanggal 1 Agustus 2025, maka sesuai acara hukum harus dikeluarkan juga tanggal 1 ini, jadi hari ini juga," kata Ari.

Untuk memahami besarnya dampak abolisi ini, penting untuk melihat kembali kasus yang menjerat Tom Lembong. Ia divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Perbuatannya dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar. Kerugian ini timbul karena ia menerbitkan persetujuan impor gula kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi dan tanpa rekomendasi dari kementerian terkait. Selain hukuman penjara, ia juga didenda Rp750 juta.

Kini, dengan satu lembar Keputusan Presiden yang berlandaskan pertimbangan DPR, seluruh catatan hukum atas perbuatan tersebut resmi dihapuskan dari sejarah peradilan Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Amnesti Hasto Tak Perlu Tunggu Inkrah, Menkum Beberkan Landasan Hukum Hak Istimewa Presiden

Amnesti Hasto Tak Perlu Tunggu Inkrah, Menkum Beberkan Landasan Hukum Hak Istimewa Presiden

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 22:29 WIB

Saat 'Ras Terkuat di Bumi' Sambut Kebebasan Tom Lembong di Depan Rutan, Polisi Dibuat Tak Berkutik

Saat 'Ras Terkuat di Bumi' Sambut Kebebasan Tom Lembong di Depan Rutan, Polisi Dibuat Tak Berkutik

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 22:04 WIB

Tom Lembong Bebas Dapat Abolisi, Kejagung: Kelar Semuanya!

Tom Lembong Bebas Dapat Abolisi, Kejagung: Kelar Semuanya!

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 21:45 WIB

Jawaban Menggantung Titiek Soeharto Saat Disinggung Deal Politik di Balik Amnesti Hasto

Jawaban Menggantung Titiek Soeharto Saat Disinggung Deal Politik di Balik Amnesti Hasto

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 21:37 WIB

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Gaduh, Titiek Soeharto: Itu Hak Presiden, Mau Apa Lagi?

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Gaduh, Titiek Soeharto: Itu Hak Presiden, Mau Apa Lagi?

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 20:57 WIB

Terkini

Kedok Pekerja Migran, Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 42 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta

Kedok Pekerja Migran, Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 42 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17 WIB

Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:35 WIB

Iran Kirim Proposal Negosiasi Baru, Trump Malah Siapkan Pasukan Darat di Selat Hormuz

Iran Kirim Proposal Negosiasi Baru, Trump Malah Siapkan Pasukan Darat di Selat Hormuz

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:57 WIB

Biaya Perang Iran Tembus Rp1600 T, Warga AS Bayar Mahal: Rp8 Juta per Bulan per Rumah

Biaya Perang Iran Tembus Rp1600 T, Warga AS Bayar Mahal: Rp8 Juta per Bulan per Rumah

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:52 WIB

Pentagon Dituding Bohong! Biaya Perang AS vs Iran Tembus Rp1.600 Triliun

Pentagon Dituding Bohong! Biaya Perang AS vs Iran Tembus Rp1.600 Triliun

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:45 WIB

Balas Ancaman Trump, Panglima Militer Tegaskan Jari Tentara Iran Sudah di Pelatuk

Balas Ancaman Trump, Panglima Militer Tegaskan Jari Tentara Iran Sudah di Pelatuk

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:32 WIB

Geger! Hacker 15 Tahun Bobol Basis Data Nasional, Pemerintah Prancis Kelimpungan

Geger! Hacker 15 Tahun Bobol Basis Data Nasional, Pemerintah Prancis Kelimpungan

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:25 WIB

Sempat Bikin Geger, Kini Amien Rais Hapus Video Fitnah yang Singgung Prabowo dan Seskab Teddy

Sempat Bikin Geger, Kini Amien Rais Hapus Video Fitnah yang Singgung Prabowo dan Seskab Teddy

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:24 WIB

Modus Dua Sejoli Jadi Atlet NBA, Tipu Banyak Korban hingga Raup Rp56 Miliar

Modus Dua Sejoli Jadi Atlet NBA, Tipu Banyak Korban hingga Raup Rp56 Miliar

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:18 WIB

Donald Trump Tantrum Dikritik Kanselir Merz, 5000 Pasukan AS Ditarik dari Jerman

Donald Trump Tantrum Dikritik Kanselir Merz, 5000 Pasukan AS Ditarik dari Jerman

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:10 WIB