Tahun Ini Kesempatan Terakhir Honorer Jalur Afirmasi Jadi PPPK, BKN Beri Ultimatum

M Nurhadi Suara.Com
Sabtu, 02 Agustus 2025 | 12:18 WIB
Tahun Ini Kesempatan Terakhir Honorer Jalur Afirmasi Jadi PPPK, BKN Beri Ultimatum
Ilustrasi ASN. [kaltimtoday.co]

Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan desakan tegas kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia, khususnya di Jawa Tengah, agar segera mengajukan usulan formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Desakan ini muncul dari Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Guru. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan guru PPPK harus selesai sebelum akhir tahun 2025.

Peringatan ini menjadi sangat krusial karena mulai tahun 2026, skema seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan kembali ke jalur umum, yang berarti tidak akan ada lagi jalur afirmasi atau kemudahan khusus bagi guru honorer. Zudan menyebut tahun 2025 sebagai "kesempatan terakhir bagi honorer untuk diangkat dengan jalur yang lebih mudah," sebuah bentuk afirmasi dari negara yang tidak akan ada lagi di masa mendatang.

Peran Vital Pemerintah Daerah dan Ancaman bagi Guru Honorer 

Zudan menekankan bahwa peran Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu gubernur, bupati, dan wali kota, sangat menentukan. Tanpa adanya usulan formasi dari daerah, BKN tidak dapat menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) maupun memproses Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

"Saya minta rekan-rekan kepala daerah untuk segera mengusulkan PPPK paruh waktu. Setelah usulan diterima, BKN akan menerbitkan NIK, lalu kepala daerah tinggal menerbitkan SK PPPK," ujarnya, dikutip pada Sabtu (2/8/2025).

Batas waktu nasional yang semakin dekat mengharuskan pemerintah daerah untuk segera merespons. Zudan mengingatkan, jika penundaan terus terjadi, risiko pemutusan hubungan kerja bagi guru honorer akan semakin tinggi. Hal ini berpotensi mengganggu ekosistem pendidikan, terutama di daerah yang sangat bergantung pada tenaga pendidik honorer.

Menurut Zudan, lambatnya pengangkatan guru PPPK di banyak daerah disebabkan oleh dua faktor utama: belum adanya pengajuan formasi dari pemerintah daerah dan adanya keterbatasan anggaran daerah (fiskal). Meskipun BKN tidak dapat bertindak tanpa formasi, beberapa daerah mengeluhkan kesulitan anggaran untuk menggaji para guru yang telah lulus seleksi.

Untuk mengatasi hal tersebut, BKN meminta pemerintah daerah untuk memprioritaskan pengangkatan berdasarkan kelompok pelamar:

R1: Pelamar prioritas yang sudah lulus dan memenuhi syarat lengkap.
R2: Eks tenaga honorer Kategori II.
R3: Non-ASN yang datanya sudah terdata di BKN.
R4 & R5: Non-ASN yang tidak terdata di BKN dan klasifikasi teknis tambahan.

Baca Juga: Ratusan Guru Sekolah Rakyat Mengundurkan Diri, Menteri Sosial Buka Suara

"Skala prioritas harus jelas. Fokus dulu pada R1, R2, dan R3 yang secara administrasi sudah bersih. Setelah itu baru bisa menyentuh R4 dan R5," tegas Zudan.

Dengan tenggat waktu yang semakin mepet, para Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah diharapkan dapat segera menindaklanjuti desakan ini demi memastikan para guru honorer mendapatkan hak mereka melalui kesempatan terakhir ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI