Pendaftaran Guru Sekolah Rakyat Tahap II: Ini Syarat, Jadwal dan Gaji

M Nurhadi

Sabtu, 02 Agustus 2025 | 16:44 WIB
Pendaftaran Guru Sekolah Rakyat Tahap II: Ini Syarat, Jadwal dan Gaji
Siswa Sekolah Rakyat menampilkan tari khas Papua di halaman Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Jayapura, Papua, Senin (14/7/2025). [ANTARA FOTO/Gusti Tanati/rwa]

Suara.com - Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi membuka pendaftaran Guru Sekolah Rakyat 2025 tahap dua. Berdasarkan laporan Kemensos ada 1.544 formasi guru yang dibuka tahun ini. Jika tertarik mengikutinya, ketahui syarat, jadwal dan gaji guru Sekolah Rakyt PPPK.

Sekolah Rakyat merupakan suatu program pendidikan gratis yang diselenggarakan oleh pemerintah khusus untuk anak-anak dari kalangan keluarga miskin dan miskin ekstrem pada Desil 1 serta Desil 2 menurut Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kegiatan belajar mengajar di Sekolah Rakyat sendiri mencakup penguasaan akademis, penumbuhan karakter, jiwa kepemimpinan, dan juga keterampilan hidup.

Untuk proses seleksi guru di lingkup Sekolah Rakyat sendiri dibuka oleh Kemensos yang melakukan kolaborasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tahapan rekrutmennya pun dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis.

Berdasarka Intruksi Presiden (Inpres) No 8 Tahun 2025, guru yang bertugas di Sekolah Rakyat akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional (PPPK JF) di bawah naungan Kemensos. Menurut informasi yang dimuat dari laman Kemensos RI, guru Sekolah Rakyat akan memperoleh gaji pokok dan beberapa tunjangan. 

Syarat Guru Sekolah Rakyat

Sama seperti tahap pertama, syarat utama untuk menjadi guru Sekolah Rakyat di tahap kedua inj yaitu harus mengantongi sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG). Untuk lebih lengkapnya, peserta harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus dalam seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat. Simak syaratnya di bawah ini.

Syarat Umum:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Usia 20-45 tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru

baca juga

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara sesuai putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap lantaran melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri maupun tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian NKRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik ataupun terlibat dalam politik praktis

7. Mempunyai kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S1) atau diploma empat (DIV)/sarjana terapan

8. Memiliki sertifikat pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025

6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025

Tekno | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 16:28 WIB

Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025 Cair Agustus-September, Honorer Bisa Klaim?

Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025 Cair Agustus-September, Honorer Bisa Klaim?

Bisnis | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 15:38 WIB

Tata Cara Lengkap Jadi Marshal MotoGP Mandalika 2025, Plus Bocoran Gajinya!

Tata Cara Lengkap Jadi Marshal MotoGP Mandalika 2025, Plus Bocoran Gajinya!

Otomotif | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 15:33 WIB

Tahun Ini Kesempatan Terakhir Honorer Jalur Afirmasi Jadi PPPK, BKN Beri Ultimatum

Tahun Ini Kesempatan Terakhir Honorer Jalur Afirmasi Jadi PPPK, BKN Beri Ultimatum

News | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 12:18 WIB

Viral Perempuan Indonesia Pamer Gaji Admin Judol di Luar Negeri, Netizen: Itu Kode Minta Tolong

Viral Perempuan Indonesia Pamer Gaji Admin Judol di Luar Negeri, Netizen: Itu Kode Minta Tolong

News | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 10:45 WIB

1 Detik Resmi Jadi Pelatih Ulsan HD, Shin Tae-yong Mendadak Kaya Raya

1 Detik Resmi Jadi Pelatih Ulsan HD, Shin Tae-yong Mendadak Kaya Raya

Bola | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 10:35 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×