Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025 Cair Agustus-September, Honorer Bisa Klaim?

M Nurhadi Suara.Com
Sabtu, 02 Agustus 2025 | 15:38 WIB
Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025 Cair Agustus-September, Honorer Bisa Klaim?
Ilustrasi guru non-ASN terima bantuan (Freepik)

Suara.com - Kabar gembira datang untuk para guru honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali melanjutkan program bantuan insentif bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik pada tahun 2025. Namun, ada beberapa perubahan signifikan dalam aturan mainnya dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Perubahan ini mencakup kriteria penerima, mekanisme penyaluran, hingga besaran nominal yang akan diterima.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan Insentif 2025?

Bantuan insentif ini ditujukan khusus bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, baik yang mengajar di sekolah formal maupun non-formal. Terdapat dua kategori utama penerima: guru formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK) dan guru non-formal (KB dan TPA).

1. Untuk Guru Formal (TK hingga SMK)

Kriteria dasar bagi guru formal pada dasarnya tidak banyak berubah dari tahun sebelumnya. Mereka harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Terdaftar di Dapodik: Pastikan data Anda sebagai guru sudah tercatat dengan benar dan valid dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Ini adalah syarat mutlak.
  • Belum Bersertifikat Pendidik: Bantuan ini memang khusus diberikan bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikasi.
  • Kualifikasi Akademik: Wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1.
  • Memiliki NUPTK: Guru harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Memenuhi Beban Kerja: Harus memenuhi beban kerja mengajar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Status Non-ASN: Tidak sedang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

2. Untuk Guru Non-Formal (KB dan TPA)

Kriteria bagi guru di Kelompok Bermain (KB) dan Taman Penitipan Anak (TPA) juga memiliki beberapa persyaratan khusus:

  • Terdaftar di Dapodik: Sama seperti guru formal, data harus sudah tercatat di Dapodik.
  • Belum Bersertifikat Pendidik: Bantuan ini juga ditujukan bagi guru non-ASN yang belum bersertifikat.
  • Kualifikasi Akademik: Memiliki ijazah minimal SMA/SMK atau sederajat.
  • Bertugas di Bawah Dinas Pendidikan: Mengajar di KB atau TPA yang berada di bawah pembinaan dinas pendidikan setempat.
  • Memenuhi Beban Mengajar: Harus memenuhi beban mengajar sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Masa Kerja: Memiliki masa kerja yang cukup panjang, yaitu minimal 13 tahun berturut-turut. Hal ini harus dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.

Perubahan Penting dalam Aturan Bantuan Insentif 2025

Ini adalah bagian paling krusial yang harus Anda perhatikan. Ada beberapa aturan baru yang membedakan program tahun 2025 dengan tahun-tahun sebelumnya:

Baca Juga: Terungkap! Jarak dari Rumah Jadi Alasan Utama 140 Guru Sekolah Rakyat Angkat Tangan

1. Penghapusan Syarat Masa Kerja
Berbeda dengan tahun sebelumnya, guru formal (TK hingga SMK) tidak lagi diwajibkan memiliki masa kerja minimal 17 tahun untuk bisa menjadi penerima bantuan. Ini adalah berita baik yang membuka peluang lebih luas bagi guru-guru honorer baru.

2. Larangan Menerima Bantuan Lain
Penerima bantuan insentif tidak boleh sedang menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) atau bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan. Aturan ini bertujuan agar bantuan dapat disalurkan secara merata kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

3. Larangan Bertugas di Satuan Pendidikan Tertentu
Guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) dan Satuan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri tidak termasuk dalam sasaran penerima bantuan ini.

4. Mekanisme Pengusulan Berubah
Ini adalah perubahan terbesar dalam proses administratif. Pada tahun-tahun sebelumnya, dinas pendidikan mengusulkan nama-nama calon penerima melalui aplikasi khusus (SIM-ANTUN). Untuk tahun 2025, mekanisme ini tidak lagi berlaku.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) bersama dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) akan melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru langsung dari Dapodik. Artinya, data yang ada di Dapodik menjadi satu-satunya acuan utama. Oleh karena itu, pastikan data Anda di Dapodik sudah valid dan ter-update.

Perbedaan Nominal dan Waktu Pencairan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI