Sikap lebih tegas datang dari jajaran eksekutif.
Menkopolhukam Budi Gunawan menyebut fenomena ini bukan sekadar ekspresi budaya, tapi sebagai bentuk provokasi yang bisa menimbulkan konsekuensi hukum.
Budi menegaskan bahwa pemerintah tetap mendukung ekspresi warga selama tidak melanggar aturan dan tidak melecehkan simbol negara.
Namun, jika ditemukan unsur kesengajaan dalam pengibaran bendera bajak laut di atas Merah Putih, maka tindakan hukum akan ditempuh.
"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun'," tegas BG dalam siaran pers resminya.
Di tengah peringatan keras dan nada ancaman dari otoritas, pernyataan Titiek Soeharto kembali mengingatkan pentingnya skala prioritas dalam membangun bangsa.
"Masih banyak yang harus kita kerjakan, untuk pembangun negeri ini, bagaimana rakyat yang masih miskin bisa kita angkat menjadi hidup sejahtera," ujarnya.