Hadiah pernikahan dapat termasuk dalam kategori hibah dalam ketentuan perpajakan. Penghasilan dari bantuan, sumbangan, atau harta hibahan dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan sepanjang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan.
Sumbangan dari kerabat dekat dalam acara pribadi tidak dikenakan pajak.
Bisa disimpulkan, unggahan disertai klaim “amplop kondangan bakal kena pajak” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).