CEK FAKTA: Heboh Amplop Hajatan Bakal Dipajaki, Ini Penjelasan DJP

Denada S Putri Suara.Com
Sabtu, 02 Agustus 2025 | 20:07 WIB
CEK FAKTA: Heboh Amplop Hajatan Bakal Dipajaki, Ini Penjelasan DJP
Ilustrasi amplop uang kondangan. [Ist]

Hadiah pernikahan dapat termasuk dalam kategori hibah dalam ketentuan perpajakan. Penghasilan dari bantuan, sumbangan, atau harta hibahan dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan sepanjang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan.

Sumbangan dari kerabat dekat dalam acara pribadi tidak dikenakan pajak.

Bisa disimpulkan, unggahan disertai klaim “amplop kondangan bakal kena pajak” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI