Kibarkan Bendera One Piece Bisa Dipidana? Protes 'Negara Lucu' Gen Z Terancam Bungkam

Tasmalinda Suara.Com
Minggu, 03 Agustus 2025 | 15:08 WIB
Kibarkan Bendera One Piece Bisa Dipidana? Protes 'Negara Lucu' Gen Z Terancam Bungkam
bendera One Piece (dok. Toei Animation/One Piece)

Suara.com - Sebuah gambar sederhana dengan logo tengkorak bertopi jerami dari anime One Piece menjadi viral.

Bagi jutaan penggemarnya, itu adalah simbol kebebasan dan perlawanan terhadap tirani.

Namun, di dunia nyata Indonesia, saat simbol itu digunakan untuk meluapkan kritik terhadap pemerintah, ia bisa berubah dari sekadar ekspresi kreatif menjadi potensi jerat pidana.

Fenomena unggahan satire "Negara Lucu" dan "Selamat Hari Ituan" dari akun "melodysore" telah membuka kotak pandora.

Di satu sisi, ia menunjukkan kecerdasan Gen Z dalam meramu kritik sosial yang menusuk.

Di sisi lain, ia menyorot sebuah realitas hukum yang suram yakni mengibarkan simbol perlawanan, bahkan dari dunia fiksi, bisa ditafsirkan sebagai tindakan melawan negara.

Dari Simbol Pemberontakan Fiksi ke Potensi Delik Pidana

Dalam unggahan "Selamat Hari Ituan", penggunaan logo bajak laut Topi Jerami adalah sebuah pilihan yang sangat sadar.

Kelompok ini dalam cerita One Piece adalah musuh utama Pemerintah Dunia, sebuah entitas penguasa absolut yang korup dan menindas.

Baca Juga: 3 Alasan Bima Arya Tak Persoalkan Bendera One Piece Berkibar di Indonesia

Menggunakan simbol mereka adalah cara singkat untuk mengatakan: "Kami menolak tunduk pada kekuasaan yang tidak adil."

Namun, di sinilah fiksi bertemu dengan realitas hukum Indonesia yang kompleks.

Menurut Pasal 66 Undang-Undang No. 24 Tahun 2009, setiap orang dilarang merusak, merobek, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Meskipun bendera One Piece jelas bukan Bendera Negara, semangat pasal ini sering kali diperluas dalam praktiknya.

Penggunaan simbol atau bendera lain sebagai bentuk penentangan atau alternatif terhadap simbol negara dapat ditafsirkan sebagai bentuk penghinaan atau bahkan makar, tergantung pada konteksnya.

"Negara Lucu" dan Ancaman yang Tidak Lucu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI