Kritik dalam unggahan "Negara Lucu" begitu tajam yakni pemimpin yang "penting ngomong bukan ngomong yang penting" dan negara yang seperti sketsa komedi yang dibiayai pajak rakyat. Ini adalah suara kejenuhan yang mendalam.
Namun, bayangkan jika kritik ini tidak hanya disampaikan lewat tulisan, tetapi juga aksi massa di mana bendera One Piece dikibarkan sebagai simbol perlawanan.
Di sinilah risikonya menjadi nyata. Aparat bisa saja menggunakan Pasal 107a KUHP tentang makar yang bertujuan menggulingkan pemerintah, atau pasal penghinaan terhadap penguasa.
Ancaman ini menciptakan sebuah "chilling effect" atau efek gentar. Anak muda yang ingin kreatif dalam menyuarakan kritik dipaksa berpikir dua kali.
Apakah ekspresi mereka akan dianggap sebagai seni dan kritik yang sah, atau justru dianggap sebagai tindakan subversif yang mengancam keamanan negara?
Dilemanya menjadi sangat jelas yakni di satu sisi, di mana generasi muda menemukan cara yang relevan dan kuat untuk terlibat dalam diskursus politik.
Mereka menggunakan bahasa dan simbol yang mereka pahami untuk menuntut akuntabilitas.
Di sisi lain yakni ruang untuk berekspresi semakin sempit, dibayangi oleh pasal-pasal ambigu yang bisa menjerat siapa saja yang dianggap "terlalu vokal" atau "melawan".
Fenomena "melodysore" adalah cerminan dari pertarungan yang lebih besar.
Ini bukan lagi sekadar soal meme atau postingan media sosial.
Baca Juga: 3 Alasan Bima Arya Tak Persoalkan Bendera One Piece Berkibar di Indonesia
Ini adalah tentang masa depan kebebasan berekspresi di Indonesia. Jika hari ini bendera dari sebuah anime bisa dipermasalahkan, simbol apalagi yang besok akan dianggap berbahaya?
Revolusi senyap Gen Z kini berada di persimpangan jalan.
Mereka memiliki kreativitas dan keberanian, tetapi mereka juga berhadapan dengan tembok hukum yang bisa membungkam mereka kapan saja. Protes "Negara Lucu" mungkin terdengar jenaka, tetapi ancaman yang mengintainya sama sekali tidak lucu.
Menurutmu, apakah wajar jika penggunaan simbol budaya pop untuk kritik politik bisa diancam pidana?
Apakah ini bentuk perlindungan negara atau justru cara membungkam suara kritis?
Mari diskusikan di kolom komentar!