Suara.com - Informasi menyesatkan soal mekanisme perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali beredar.
Kali ini disebutkan, untuk memperpanjang SIM, masyarakat harus melakukan tes ulang.
Kabar itu beredar di media sosial (Medsos) Facebook.
Akun Facebook dengan nama "Alvannah Chef" mengunggah informasi itu pada Kamis, 19 Juni 2025 dalam bentuk foto.
Terdapat keterangan diberikan pengunggah, berikut narasinya:
“Perpanjangan SIM sekarang harus melalui tes ulang, menimbulkan pertanyaan tentang solusi jika tidak lulus”.
Hingga Senin, 7 Juli 2025, unggahan tersebut telah disukai hampir 4 ribu akun dan dibagikan ulang hampir 300 kali.
![CEK FAKTA, Perpanjangan SIM Harus Tes Ulang? Ini Penjelasan Resminya. [TurnBackHoax.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/03/61931-cek-fakta-perpanjangan-sim-harus-tes-ulang-ini-penjelasan-resminya-turnbackhoaxid.jpg)
Melansir dari TurnBackHoax.id, tim pemeriksa fakta menelusuri artikel DetikOto yang dijadikan sumber di tangkapan layar.
Melansir dari isi artikel berjudul “Ini Dasar Aturan Perpanjang SIM Harus Ikut Tes Lagi” yang tayang pada Rabu, 18 Juni 2025 tersebut, tes yang digunakan sebagai syarat perpanjang SIM hanya tes psikologi dan kesehatan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Disebut Bagikan Motor Murah
Tim pemeriksa fakta juga mengakses laman resmi Digital Korlantas Polri, digitalkorlantas.id.
Pada bagian FAQ Perpanjangan SIM, di panduan yang berjudul “Bagaimana cara melakukan perpanjangan SIM?” dijelaskan perpanjangan SIM memerlukan:
- Dokumen E-KTP, foto SIM lama, pas foto dengan latar warna biru, dan
- Pemeriksaan kesehatan jasmani serta tes psikologi, tanpa perlu tes teori atau praktik.
Tes jasmani dan psikologi ini bukan aturan baru.
Melansir artikel auto2000.co.id yang tayang Juni 2019, dua tes tersebut telah menjadi prosedur umum perpanjang SIM.
Bisa disimpulkan bahwa, unggahan berisi klaim “perpanjangan SIM harus melalui tes ulang” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).