Penerbangan yang dioperasikan dengan pesawat Boeing 737-registrasi PK-LRH ini mengangkut 184 pelanggan.
Setelah itu, awak kabin sesuai prosedur keselamatan penerbangan mengkonfirmasi ulang pernyataan penumpang tersebut.
Penumpang kemudian tetap menyampaikan hal yang sama. "Informasi ini segera dilaporkan kepada kapten pilot dan petugas layanan darat," kata Danang.
Karena pernyataan tersebut disampaikan setelah pintu pesawat ditutup dan pesawat mulai bergerak, keputusan yang diambil adalah RTA (Return to Apron).
RTA adalah prosedur mengembalikan pesawat ke apron untuk pemeriksaan lebih lanjut.
3. Prosedur Darurat Diterapkan: RTA
Atas laporan tersebut, pilot memutuskan untuk melakukan prosedur RTA atau Return to Apron.
Meski pesawat hampir lepas landas, pernyataan terkait keberadaan bom, meskipun disampaikan sebagai candaan—harus ditindak sebagai ancaman serius.
Pesawat diarahkan kembali ke apron dan penumpang H langsung diturunkan untuk diamankan dan diperiksa oleh petugas keamanan bandara.
4. Evakuasi dan Pemeriksaan Menyeluruh
Penerbangan pun ditunda.
Demi memastikan tidak ada ancaman nyata, seluruh penumpang diturunkan dan bagasi serta seluruh isi kabin diperiksa ulang oleh tim keamanan bandara, aviation security, dan unit kepolisian.
Maskapai Lion Air menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan seluruh pelanggan serta mematuhi standar internasional keamanan penerbangan.
5. Penumpang Diserahkan ke Pihak Berwenang
Setelah diturunkan, penumpang H diserahkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Otoritas Keamanan Bandara (Otban) untuk diperiksa lebih lanjut.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Polisi Ronald Sipayung, membenarkan bahwa H saat ini dalam proses pemeriksaan.
"Sejak Sabtu malam, penanganan dilakukan oleh tim gabungan penyidik Otban dan penyidik Polres Bandara. Pemeriksaan masih berlangsung," ujarnya melansir ANTARA.
6. Tidak Ada Bom Ditemukan, Penerbangan Dilanjutkan
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, hasilnya tidak ditemukan benda mencurigakan atau indikasi bahan peledak di dalam pesawat.
Lion Air kemudian mengganti pesawat dengan armada cadangan Boeing 737-900ER registrasi PK-LSW, dan penerbangan JT-308 berhasil diberangkatkan kembali menuju Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara.
7. Peringatan Serius: Perkataan Tidak Sesuai Bisa Dipenjara
Lion Air menegaskan bahwa pernyataan atau informasi palsu, termasuk dalam bentuk candaan soal bom, tidak bisa ditoleransi.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya Pasal 437, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dikenai pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Insiden ini menjadi pelajaran penting bahwa dalam dunia penerbangan, tidak ada ruang untuk bercanda soal keamanan.
Satu ucapan sembrono dapat menyebabkan gangguan besar, proses hukum yang panjang, dan bisa berdampak pidana serius.
Maskapai dan otoritas bandara mengimbau seluruh penumpang untuk tetap mengikuti prosedur keselamatan, bersikap bijak, dan tidak bermain-main dengan isu sensitif yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.