Suara.com - Sebuah insiden di dalam penerbangan komersial Lion Air rute Jakarta-Medan menjadi viral setelah seorang penumpang meluapkan amarahnya akibat penundaan penerbangan (delay) dengan cara yang membahayakan keselamatan.
Peristiwa ini dengan cepat berubah dari keluhan layanan menjadi ancaman keamanan serius.
Kejadian yang viral di media sosial TikTok melalui akun @heboh***, memperlihatkan seorang penumpang pria yang tidak hanya melontarkan cacian, tetapi juga sebuah kalimat terlarang di dunia aviasi.
"Ia mencaci awak kabin dan menantang aparat. Bahkan menyebut ada bom," tulis akun tersebut, dikutip Minggu (3/8/2025).
Ucapan tersebut, terlepas dari niatnya, secara otomatis memicu protokol keamanan tertinggi.
Tindakan ini bukan lagi sekadar keluhan, melainkan sebuah tindak pidana yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Menurut regulasi ini, segala bentuk informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk candaan soal bom, memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Berdasarkan Pasal 437 UU Penerbangan, pelaku yang terbukti sengaja menyampaikan informasi palsu dapat dijerat pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Sanksi ini akan menjadi jauh lebih berat apabila tindakan tersebut mengakibatkan kerugian materi atau kecelakaan (ancaman pidana 8 tahun penjara), dan bisa mencapai 15 tahun penjara jika sampai merenggut nyawa.
Baca Juga: Viral Penumpang Lion Air Ngamuk dan Ngaku Bawa Bom, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Akibat langsung dari ancaman tersebut, seluruh prosedur penerbangan dihentikan dan dibatalkan demi keamanan.
“Akibat ucapannya, seluruh penumpang diturunkan sekitar pukul 19.55 WIB untuk menjalani pemeriksaan ulang,” ujar akun pengunggah.
Langkah ini adalah prosedur standar untuk memastikan tidak ada ancaman nyata, yang meliputi sterilisasi kabin, pemeriksaan ulang penumpang, serta seluruh bagasi dan kargo.
Proses ini tak pelak menyebabkan penundaan yang jauh lebih signifikan dan berpotensi menimbulkan kerugian operasional yang tidak sedikit bagi maskapai.
Meskipun beberapa warganet di kolom komentar mencoba bersimpati dengan frustrasi penumpang akibat penundaan, seperti yang tercermin dari komentar akun @Herma***.
"Lion Air maskapai ahli delay?" tulisnya.
Sementara, Manajemen Lion Air Grup memberikan penjelasan mendalam mengenai mekanisme respons darurat yang mereka terapkan menyusul adanya ancaman bom pada pesawat dengan nomor penerbangan JT-308 rute Jakarta-Kualanamu, Sabtu (2/8/2025).

Pernyataan tersebut berasal dari seorang penumpang di penerbangan Lion Air JT-308 pada Sabtu (2/8/2025) yang menciptakan efek domino sehingga berdampak pada operasional maskapai dan 183 penumpang lainnya.
Peristiwa bermula tak lama setelah proses push back selesai dan pesawat bersiap menuju landas hubung.
"Saat posisi pesawat sudah push back, salah satu pelanggan laki-laki berinisial H menyampaikan informasi adanya bom kepada awak kabin," jelas Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengutip Antara.
Pernyataan ini memaksa pilot untuk membatalkan proses lepas landas dan mengembalikan pesawat ke apron. Konsekuensi langsung bagi seluruh penumpang adalah mereka harus turun dari pesawat.
Tidak hanya itu, seluruh bagasi dan barang bawaan juga harus diturunkan untuk diperiksa ulang secara detail oleh petugas keamanan.
"Hasil pemeriksaan memastikan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berbahaya," ucap Danang.
Meski tidak ada ancaman nyata, dampak gangguan sudah terjadi.