Suara.com - Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu oleh Satgas Pangan Polri.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan surat pengunduran diri tersebut telah ia terima melalui Sekretaris Daerah dan langsung diproses sesuai mekanisme Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Sambil menunggu surat penetapan resmi dari Kepolisian, saya sudah menerima laporan terkait surat pengunduran diri dari Direktur Utama PT Food Station. Ini adalah bentuk tanggung jawab pribadi yang kami hargai. Pemerintah Provinsi DKI tetap mendukung proses hukum berjalan dengan baik dan transparan,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Pramono menegaskan tidak akan ada intervensi terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung. Ia justru menyebut kasus ini harus dijadikan momentum memperkuat tata kelola dan pengawasan internal di seluruh BUMD milik Pemprov DKI.
“BUMD adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. Maka akuntabilitas dan integritas harus menjadi fondasi utama,” tegasnya.
![Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. [Suara.com/Fakhri]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/25/35370-gubernur-dki-jakarta-pramono-anung.jpg)
Meski sejumlah pejabat Food Station tersangkut kasus hukum, Pemprov DKI memastikan bahwa distribusi bahan pangan strategis untuk masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu.
“Yang paling penting adalah layanan publik tidak boleh berhenti. Distribusi pangan strategis tetap harus berjalan lancar, karena ini menyangkut kepentingan jutaan warga Jakarta,” katanya.
Gubernur Pramono juga telah menginstruksikan manajemen Food Station untuk memperketat pengawasan internal serta membuka kanal aduan bagi masyarakat. Warga diminta segera melapor jika menemukan beras tidak sesuai standar.
Layanan pengaduan dapat diakses melalui nomor WhatsApp 0821-3700-1200.
Baca Juga: Novel Baswedan Blak-blakan Kritik Amnesti-Abolisi Prabowo: Tak Sesuai Pidato Sikat Habis Koruptor!
Sebagai informasi, Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat Food Station sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran beras oplosan. Selain Karyawan Gunarso, dua nama lainnya yakni Direktur Operasional Ronny Lisapaly dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP.
Ketiganya diduga memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan SNI 6128:2020 dan melanggar aturan terkait mutu pangan.