KPK Balas Cerita Kesedihan Megawati Soal Amnesti Hasto: Dia Terbukti Melakukan Kejahatan

Bangun Santoso | Suara.com

Senin, 04 Agustus 2025 | 11:49 WIB
KPK Balas Cerita Kesedihan Megawati Soal Amnesti Hasto: Dia Terbukti Melakukan Kejahatan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons menohok atas pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang mengaku sedih dengan kondisi lembaga antirasuah terkait kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa secara hukum, status Hasto sebagai pelaku kejahatan tidak berubah meski telah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Setyo menekankan bahwa proses hukum terhadap Hasto telah berjalan sesuai prosedur dan vonis pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

“Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan. Artinya, yang bersangkutan (Hasto, red.) dinyatakan terbukti melakukan kejahatan, dan status itu melekat,” ujar Setyo saat menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Meski demikian, Setyo menyatakan bahwa pemberian amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi. Pernyataan ini menjadi jawaban langsung atas kegelisahan Megawati yang disampaikan dalam pidatonya di Kongres PDIP, Bali, pada Sabtu (2/8).

Dalam pidato yang emosional tersebut, Megawati mengaku heran dan sedih karena presiden sampai harus turun tangan untuk memberikan pengampunan kepada Hasto, yang ia sebut sebagai korban perlakuan tidak adil.

"Saya merasa aneh loh. Masa urusan begini saja Presiden harus turun tangan? Coba pikirkan," kata Megawati.

Presiden ke-5 RI itu bahkan secara terbuka mempertanyakan nurani para penegak hukum di KPK dengan melontarkan pertanyaan tajam.

"Apakah kalian tidak punya anak-anak? Tidak punya saudara? Kalau diperlakukan seperti itu, lalu bagaimana, di mana kalian mencari keadilan yang hakiki?" katanya.

Hasto Kristiyanto sendiri telah resmi bebas dari Rumah Tahanan KPK pada Jumat (1/8) malam, setelah Keputusan Presiden (Keppres) tentang amnesti terbit dan diserahkan kepada pimpinan KPK.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR. Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta untuk diberikan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan, demi memuluskan jalan Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia di parlemen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gunakan Hak Prerogatif, Megawati Tak Beri Lagi Kepercayaan pada Hasto Sebagai Sekjen?

Gunakan Hak Prerogatif, Megawati Tak Beri Lagi Kepercayaan pada Hasto Sebagai Sekjen?

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 11:02 WIB

Hasil SEA V League 2025: Timnas Voli Putri Indonesia Dipecundangi Filipina 1-3

Hasil SEA V League 2025: Timnas Voli Putri Indonesia Dipecundangi Filipina 1-3

Sport | Minggu, 03 Agustus 2025 | 22:24 WIB

Trubus: Hasto Jadi Beban, PDIP Ambil Jalan Aman

Trubus: Hasto Jadi Beban, PDIP Ambil Jalan Aman

News | Minggu, 03 Agustus 2025 | 19:05 WIB

Setelah Megawati, Siapa? Peta Jalan Suksesi 'Takhta Banteng' yang Tak Terjawab di Kongres 2025

Setelah Megawati, Siapa? Peta Jalan Suksesi 'Takhta Banteng' yang Tak Terjawab di Kongres 2025

News | Minggu, 03 Agustus 2025 | 18:44 WIB

Pengamat: Hasto Jadi Beban PDIP Jika Kembali Menjadi Sekjen

Pengamat: Hasto Jadi Beban PDIP Jika Kembali Menjadi Sekjen

News | Minggu, 03 Agustus 2025 | 18:36 WIB

Terungkap! Megawati Dukung Pemerintahan Prabowo, Tapi ini Syaratnya...

Terungkap! Megawati Dukung Pemerintahan Prabowo, Tapi ini Syaratnya...

News | Minggu, 03 Agustus 2025 | 17:06 WIB

PDIP Sikapi Prabowo: Dukung yang Pro-Rakyat, Kritisi yang Menyimpang

PDIP Sikapi Prabowo: Dukung yang Pro-Rakyat, Kritisi yang Menyimpang

News | Minggu, 03 Agustus 2025 | 16:48 WIB

Terkini

Here We Go! Rusia Disebut Bantu Iran Lacak Posisi Strategis Pasukan AS

Here We Go! Rusia Disebut Bantu Iran Lacak Posisi Strategis Pasukan AS

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:29 WIB

DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru

DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:59 WIB

Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific

Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:54 WIB

Percepat Pencaplokan Tepi Barat Palestina, Cara Licik Israel Manfaatkan Perang di Teluk?

Percepat Pencaplokan Tepi Barat Palestina, Cara Licik Israel Manfaatkan Perang di Teluk?

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:36 WIB

Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo

Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:32 WIB

Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang

Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:23 WIB

Empat Prajurit Terlibat, DPR Minta Dalang Utama Kasus Andrie Yunus Diungkap

Empat Prajurit Terlibat, DPR Minta Dalang Utama Kasus Andrie Yunus Diungkap

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:20 WIB

Update Arus Mudik H-3 Lebaran 2026: Tol Kalikangkung Tembus 3.000 Kendaraan per Jam

Update Arus Mudik H-3 Lebaran 2026: Tol Kalikangkung Tembus 3.000 Kendaraan per Jam

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:16 WIB

Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih

Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:11 WIB

Koalisi Sipil Tolak Peradilan Militer, Desak Usut Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

Koalisi Sipil Tolak Peradilan Militer, Desak Usut Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:10 WIB