Eks Komut Asuransi Sinarmas Dipanggil KPK untuk Kasus Investasi Fiktif Taspen

Senin, 04 Agustus 2025 | 13:46 WIB
Eks Komut Asuransi Sinarmas Dipanggil KPK untuk Kasus Investasi Fiktif Taspen
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

1. PT IIM, sekurang-kurangnya Rp78 miliar.

2. PT VSI (Valbury Sekuritas Indonesia), sekurang-kurangnya Rp2,2 miliar.

3. PT PS (Pacific Sekuritas), sekurang-kurangnya Rp102 juta.

4. PT SM (Sinar Mas), sekurang-kurangnya Rp44 juta.

5. Sejumlah pihak lain yang terafiliasi dengan Kosasih dan Ekiawan juga diduga menerima keuntungan dari kasus ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI