LMKN Ngotot Tagih Royalti Musik, DPR: Jangan Bikin Pengusaha Menjerit

Erick Tanjung | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Senin, 04 Agustus 2025 | 13:49 WIB
LMKN Ngotot Tagih Royalti Musik, DPR: Jangan Bikin Pengusaha Menjerit
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Polemik pengenaan royalti musik di kafe dan restoran yang gaduh akhirnya sampai ke telinga parlemen. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini 'turun tangan' dan meminta pemerintah untuk segera membuat aturan yang lebih sederhana dan tidak membuat para pengusaha menjerit.

Langkah ini diambil setelah kebijakan tersebut memicu perdebatan sengit, di mana para pelaku usaha merasa terbebani sementara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersikukuh bahwa tarif di Indonesia adalah yang termurah di dunia.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pihaknya secara aktif mencermati dinamika ini. Sebagai langkah cepat, DPR telah meminta kementerian terkait, dalam hal ini Kemenkumham, untuk merumuskan kebijakan sementara yang bisa menjadi jalan tengah.

"Baik, DPR RI juga mencermati dunia permusikan yang beberapa saat ini ada dinamika," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/8/2025).

"Kami sudah minta kementerian hukum yang kemudian juga membawahi LMK-LMK untuk juga kemudian membuat aturan yang tidak menyulitkan," tegasnya.

Dasco menambahkan, langkah ini bersifat sementara sembari menunggu proses legislasi yang lebih komprehensif, yaitu revisi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

LMKN: Bayar atau Kena Hukum

Di sisi lain, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tetap bersikukuh dengan kebijakannya. Ketua Umum LMKN, Dharma Oratmangun, bahkan mengklaim tarif di Indonesia adalah yang paling rendah di dunia dan menegaskan bahwa membayar royalti adalah bentuk kepatuhan hukum.

"Royalti kita, tarif kita paling rendah di dunia. Jadi, bayar royalti itu bentuk kepatuhan hukum. Kalau mau berkelit, nanti kena hukum, itu saja jawabannya," ujar Dharma dalam sebuah wawancara belum lama ini.

Sikap tegas LMKN inilah yang memicu keluhan dari para pelaku usaha, terutama dari kalangan UMKM.

Lantas, berapa sebenarnya tarif yang diperdeebatkan? Berdasarkan SK Menkumham, tarif royalti untuk restoran dan kafe ditetapkan sebesar:

  • Rp 60.000 per kursi per tahun untuk hak pencipta.
  • Rp 60.000 per kursi per tahun untuk hak terkait (penyanyi, produser).
  • Total: Rp 120.000 per kursi setiap tahunnya.

Meskipun Dharma Oratmangun menyebut LMKN telah mempertimbangkan kondisi UMKM, angka ini tetap dianggap memberatkan oleh banyak pelaku usaha, terutama bagi mereka yang memiliki banyak kursi namun pendapatannya tidak menentu. Kini, bola panas ada di tangan pemerintah untuk merumuskan aturan sementara yang lebih adil bagi semua pihak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Asosiasi Pengemudi Logistik: Sopir Truk Wajib Kibarkan Merah Putih, Bukan One Piece

Asosiasi Pengemudi Logistik: Sopir Truk Wajib Kibarkan Merah Putih, Bukan One Piece

Bisnis | Senin, 04 Agustus 2025 | 13:05 WIB

Luruskan Omongan Sebelumnya, Dasco Soal Bendera One Piece: Tak Masalah, Tapi Ada yang Salahgunakan

Luruskan Omongan Sebelumnya, Dasco Soal Bendera One Piece: Tak Masalah, Tapi Ada yang Salahgunakan

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 12:50 WIB

Dasco Akhirnya Ungkap Misi Kedatangannya Bersama Mensesneg Temui Megawati, Bawa Pesan dari Prabowo

Dasco Akhirnya Ungkap Misi Kedatangannya Bersama Mensesneg Temui Megawati, Bawa Pesan dari Prabowo

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 12:34 WIB

Terkini

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB