Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melansir lembaga legislatif menyetujui usulan Presiden Prabowo untuk membebaskan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari segala putusan hukum yang menjerat keduanya.
Dasco mengungkapkan hal tersebut setelah DPR mengonfirmasi dua surat presiden (Surpres) untuk memberikan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti terhadap Hasto.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Dasco setelah menggelar rapat konsultasi tingkat tinggi antara pimpinan DPR dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 31 Juli 2025.
Video Editor: Tikha