Amnesti Prabowo untuk Napi Narkotika di Rutan Serang, Rizki Kembali Hirup Udara Bebas

Hairul Alwan

Minggu, 03 Agustus 2025 | 21:56 WIB
Amnesti Prabowo untuk Napi Narkotika di Rutan Serang, Rizki Kembali Hirup Udara Bebas
Presiden Prabowo Subianto- Napi Narkotika di Rutan Serang mendapat amnesti Prabowo Subianto. [Dok. Antara]

Suara.com - Suasana haru menyelimuti Rumah Tahanan atau Rutan Kelas IIB Serang (Rutan Serang) pada Sabtu 2 Agustus 2025. Bagi sebagian besar warga binaan, hari itu mungkin berjalan seperti biasa. 

Namun, tidak bagi Rizki, seorang narapidana kasus narkotika atau Napi Narkotika yang tak pernah menyangka akan mendapatkan kesempatan kedua dalam hidupnya yakni mendapat Amnesti dari Presiden RI, Prabowo Subianto.

Namanya masuk dalam daftar ribuan narapidana yang menerima 'tiket emas' berupa amnesti langsung dari Presiden Prabowo Subianto. 

Kebijakan pengampunan massal ini menjadi titik balik bagi Rizki, yang kini bisa kembali menghirup udara bebas dan menata kembali masa depannya yang sempat meredup.

Rizki, yang tercatat sebagai seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi Banten, menjadi satu-satunya warga binaan di Rutan Serang yang beruntung mendapatkan amnesti tersebut. 

Ia resmi dibebaskan setelah menjalani sebagian dari vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya.

Napi Narkotika di Rutan Serang mendapat amnesti Prabowo Subianto. [IST/Bantennews]
Napi Narkotika di Rutan Serang mendapat amnesti Prabowo Subianto. [IST/Bantennews]

Proses pembebasan Rizki dikonfirmasi langsung oleh pihak Rutan Serang yang memastikan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan. 

Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Rangga Permata, memberikan keterangan resmi mengenai eksekusi kebijakan amnesti ini.

“Kami telah memastikan bahwa seluruh administrasi, verifikasi data, dan pelaksanaan amnesti berjalan dengan baik. Narapidana atas nama inisial Tikuk (Rizki) kini resmi bebas dan kembali ke masyarakat,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Rangga Permata, dalam keterangan tertulisnya.

baca juga

Rizki mulai menjalani masa hukumannya sejak Oktober 2023. Kasus kepemilikan narkotika telah memaksanya menanggalkan sementara statusnya sebagai mahasiswa dan menggantinya dengan status warga binaan. 

Namun, kebijakan besar yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto telah memotong masa hukumannya secara signifikan.

Amnesti ini sendiri merupakan bagian dari kebijakan pengampunan berskala nasional yang mencakup 1.116 narapidana di seluruh Indonesia. 

Kebijakan ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya menyasar napi kasus umum, tetapi juga mencakup nama-nama besar seperti terpidana kasus korupsi dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang menunjukkan cakupan luas dari langkah hukum yang diambil presiden.

Setelah resmi melangkah keluar dari gerbang rutan, Rizki tak dapat menyembunyikan rasa haru dan syukurnya. Dengan suara bergetar, ia secara khusus menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada kepala negara.  Baginya, ini bukan sekadar pembebasan, melainkan sebuah kehidupan baru.

“Dengan penuh rasa syukur, saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto. Melalui kebijakan amnesti ini, saya bisa kembali berkumpul dengan keluarga dan memperbaiki hidup saya,” ujarnya.

Lebih dari sekadar kebahagiaan pribadi, Rizki melihat kebijakan ini sebagai secercah harapan bagi rekan-rekannya yang masih berada di dalam tahanan. 

Ia berharap, pintu pengampunan ini bisa menjadi motivasi bagi narapidana lain untuk benar-benar menunjukkan penyesalan dan niat baik untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.

“Semoga ini bisa menjadi pintu harapan bagi narapidana lain yang telah menunjukkan itikad baik untuk berubah,” tutupnya.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ahmad Muzani Bela Prabowo Soal Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong: Bukan Keputusan Gegabah!

Ahmad Muzani Bela Prabowo Soal Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong: Bukan Keputusan Gegabah!

News | Minggu, 03 Agustus 2025 | 20:26 WIB

Trubus: Hasto Jadi Beban, PDIP Ambil Jalan Aman

Trubus: Hasto Jadi Beban, PDIP Ambil Jalan Aman

News | Minggu, 03 Agustus 2025 | 19:05 WIB

MUI Demo Akbar Selamatkan Gaza: Prabowo Diminta Bertindak, Masyarakat Diajak Boikot Produk Israel

MUI Demo Akbar Selamatkan Gaza: Prabowo Diminta Bertindak, Masyarakat Diajak Boikot Produk Israel

News | Minggu, 03 Agustus 2025 | 19:05 WIB

Pengamat: Hasto Jadi Beban PDIP Jika Kembali Menjadi Sekjen

Pengamat: Hasto Jadi Beban PDIP Jika Kembali Menjadi Sekjen

News | Minggu, 03 Agustus 2025 | 18:36 WIB

Pukulan Telak untuk Jokowi? Ini Makna Amnesti Hasto dan Abolisi Tom

Pukulan Telak untuk Jokowi? Ini Makna Amnesti Hasto dan Abolisi Tom

News | Minggu, 03 Agustus 2025 | 18:00 WIB

Terungkap! Megawati Dukung Pemerintahan Prabowo, Tapi ini Syaratnya...

Terungkap! Megawati Dukung Pemerintahan Prabowo, Tapi ini Syaratnya...

News | Minggu, 03 Agustus 2025 | 17:06 WIB

Terkini

8 Tips Memilih Mobil Bekas yang Kondisi Mesin Masih Bagus, Jangan Asal Tergiur Murah

8 Tips Memilih Mobil Bekas yang Kondisi Mesin Masih Bagus, Jangan Asal Tergiur Murah

Otomotif | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Win Metawin Cerita Momen Nonton Piala Dunia di Fan Meeting Jakarta, Kini Ingin Bawa Keluarga ke Bali

Win Metawin Cerita Momen Nonton Piala Dunia di Fan Meeting Jakarta, Kini Ingin Bawa Keluarga ke Bali

Entertainment | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:26 WIB

Kemenpar Buka Suara soal Polemik Foto Baju Kurung di Situs Indonesia.travel

Kemenpar Buka Suara soal Polemik Foto Baju Kurung di Situs Indonesia.travel

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:23 WIB

YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius

YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:13 WIB

Bonceng Tiga dan Bawa Celurit, Tiga Pemuda Diduga Jambret Diciduk Polisi

Bonceng Tiga dan Bawa Celurit, Tiga Pemuda Diduga Jambret Diciduk Polisi

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:07 WIB

Tumbuh Tanpa Kehilangan Akar: Desa Kemiren dan Jalan Panjang Merawat Budaya Osing

Tumbuh Tanpa Kehilangan Akar: Desa Kemiren dan Jalan Panjang Merawat Budaya Osing

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:05 WIB

AMORA Special Offer dari BRI, Nasabah Bisa Raih Reward Tunai hingga 12 Persen

AMORA Special Offer dari BRI, Nasabah Bisa Raih Reward Tunai hingga 12 Persen

Bri | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:02 WIB

Sering Bangun Malam untuk Buang Air Kecil? Jangan Dianggap Wajar, Bisa Jadi Tanda Pembesaran Prostat

Sering Bangun Malam untuk Buang Air Kecil? Jangan Dianggap Wajar, Bisa Jadi Tanda Pembesaran Prostat

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:57 WIB

Bebas Telat Bayar dan Denda, BRI Hadirkan Fitur Tagihan Terjadwal di Aplikasi BRImo

Bebas Telat Bayar dan Denda, BRI Hadirkan Fitur Tagihan Terjadwal di Aplikasi BRImo

Bri | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:56 WIB

Aktivasi BRImo Lewat InvestASIK Bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya

Aktivasi BRImo Lewat InvestASIK Bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya

Bri | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:52 WIB

×