Bagaimana Seharusnya Aturan Pemutaran Musik di Ruang Publik? Ini Kata APPBI

Muhammad Yunus | Suara.com

Senin, 04 Agustus 2025 | 21:24 WIB
Bagaimana Seharusnya Aturan Pemutaran Musik di Ruang Publik? Ini Kata APPBI
Ilustrasi pemain musik: APPBI) meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan terkait pemutaran musik di ruang publik [Pixabay]

Suara.com - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan terkait pemutaran musik di ruang publik dan disesuaikan mengikuti perkembangan zaman.

"Peraturan ataupun ketentuan harus selalu dievaluasi sehubungan dengan selalu terjadi perkembangan dalam berbagai faktor," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin 4 Agustus 2025.

Menanggapi aturan soal pembayaran royalti jika memutar musik di ruang publik, Alphonzus mengatakan terdapat beberapa faktor yang harus diperhatikan pemerintah pada saat melakukan evaluasi. Misalnya inovasi usaha dan inovasi teknologi.

Alasannya yakni sampai kini masih terus terjadi perdebatan perihal royalti bahkan di antara pencipta, musisi dan lainnya yang menunjukkan masih adanya kekurangan dalam peraturan ataupun ketentuan.

Hal lain yang ia sampaikan yakni aturan itu bukan hal baru dan sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Pembayaran royalti atas pemutaran musik atau lagu di pusat perbelanjaan bukanlah hal baru," kata dia.

APPBI pun, katanya, telah melaksanakan kewajiban tersebut. Asosiasi itu bahkan telah mendapatkan penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 26 April 2019 sebagai pembayar royalti teraktif pada saat peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-19 di Bali.

"Sampai dengan saat ini pusat perbelanjaan melakukan pembayaran royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional ( LMKN ) sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia," tambahnya.

Sementara terkait dengan dampak aturan, Alphonzus menilai pemutaran lagu atau musik di pusat perbelanjaan dimaksudkan untuk lebih memberikan suasana dan kenyamanan bagi para pengunjung saja.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkum Agung Damarsasongko mengatakan setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Aturan tersebut berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya. Pembayaran royalti juga termasuk pada pemutaran lagu-lagu barat.

Hal tersebut dikarenakan langganan pribadi dari platform musik tersebut tidak termasuk dalam hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik.

Pemutaran musik di ruang usaha termasuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah.

Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan atau musik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahadewi Hasil Kolaborasi Padi Reborn dan Yura Yunita di PSM 2025 Bakal Jadi Momen Monumental

Mahadewi Hasil Kolaborasi Padi Reborn dan Yura Yunita di PSM 2025 Bakal Jadi Momen Monumental

Entertainment | Senin, 04 Agustus 2025 | 18:27 WIB

Ramai Kafe Putar Suara Burung Demi Hindari Royalti, Ketua LMKN: Rekaman Alam Juga Ada Haknya!

Ramai Kafe Putar Suara Burung Demi Hindari Royalti, Ketua LMKN: Rekaman Alam Juga Ada Haknya!

Entertainment | Senin, 04 Agustus 2025 | 16:44 WIB

LMKN Ngotot Tagih Royalti Musik, DPR: Jangan Bikin Pengusaha Menjerit

LMKN Ngotot Tagih Royalti Musik, DPR: Jangan Bikin Pengusaha Menjerit

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 13:49 WIB

Terkini

SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?

SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:00 WIB

Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa

Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:40 WIB

Bisa Makan Gratis di Istana! Begini Suasana Open House Presiden Prabowo Siang Ini

Bisa Makan Gratis di Istana! Begini Suasana Open House Presiden Prabowo Siang Ini

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:33 WIB

Tegas! Swiss Setop Ekspor Senjata ke AS hingga Langit Ikut 'Dikunci'

Tegas! Swiss Setop Ekspor Senjata ke AS hingga Langit Ikut 'Dikunci'

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:10 WIB

Survei Mengejutkan: Mayoritas Warga AS Nilai Perang Iran Lebih Untungkan Israel

Survei Mengejutkan: Mayoritas Warga AS Nilai Perang Iran Lebih Untungkan Israel

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:58 WIB

Presiden Prabowo Apresiasi Progres Signifikan Pemulihan Pascabencana Sumatera

Presiden Prabowo Apresiasi Progres Signifikan Pemulihan Pascabencana Sumatera

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:56 WIB

100 Ribu Dokumen Rahasia Mossad Bocor! Kelompok Hacker Klaim Ungkap Operasi Global Israel

100 Ribu Dokumen Rahasia Mossad Bocor! Kelompok Hacker Klaim Ungkap Operasi Global Israel

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:45 WIB

Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran

Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:05 WIB

Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan

Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:02 WIB

Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang

Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 13:57 WIB