Fenomena Jolly Roger Jelang 17-an: Simbol Pop Kultur Jadi Kritik dan Diburu Aparat

Senin, 04 Agustus 2025 | 22:42 WIB
Fenomena Jolly Roger Jelang 17-an: Simbol Pop Kultur Jadi Kritik dan Diburu Aparat
Mural gambar one piece yang ada jalan permukiman warga di Losari Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon. (Suara.com/Ari Welianto)

Suara.com - Amnesty International Indonesia mengecam sikap pemerintah yang mengancam sanksi pidana kepada warga yang mengibarkan bendera 'Jolly Roger' dari anime One Piece.

Tindakan tersebut dinilai sebagai tindakan represif yang berlebihan. Amnesty menegaskan bahwa penggunaan simbol pop kultur sebagai medium kritik adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang sah dan dilindungi konstitusi.

"Mengibarkan bendera One Piece sebagai medium penyampaian kritik merupakan bagian dari hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh Konstitusi dan berbagai instrumen internasional lainnya yang telah diratifikasi Republik Indonesia," kata Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid lewat keterangannya, Senin (4/8/2025).

Amnesty menegaskan bahwa pengibaran bendera tersebut adalah bentuk ekspresi damai.

Oleh karena itu, ia menilai salah kaprah jika pemerintah menganggapnya sebagai upaya makar atau tindakan yang dapat memecah belah bangsa.

"Represi melalui razia atau penyitaan bendera One Piece di masyarakat seperti yang terjadi di Tuban serta penghapusan mural One Piece di Sragen jelas merupakan suatu bentuk perampasan kebebasan berekspresi yang bertujuan mengintimidasi dan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Negara tidak boleh anti terhadap kritik,” jelas Usman.

Ancaman Pemerintah dan Respons di Lapangan

Kritik Amnesty ini merupakan respons langsung terhadap sikap tegas pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menyatakan bahwa pengibaran bendera One Piece mengandung unsur pidana karena dianggap mencederai kehormatan bendera Merah Putih.

Baca Juga: Bendera One Piece Beri Pelajaran Berharga ke Satpol PP Bogor, Ini 5 Fakta Tak Terduga

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut ada upaya memecah belah persatuan lewat fenomena ini.

Sikap keras ini telah termanifestasi dalam tindakan aparat di beberapa daerah.

Seperti di Kecamatan Kerek, Tuban, seorang pemuda berinisial AR didatangi polisi setelah mengunggah foto hormat kepada bendera bajak laut bertopi jerami tersebut.

Bendera One Piece, arti Jolly Roger Luffy (Twitter)
Bendera One Piece, arti Jolly Roger Luffy. Saat ini keberadaan bendera anime ini menjadi momok petugas penegak hukum. (Twitter)

Meskipun Kapolsek Kerek Iptu Kastur menyatakan kasus tidak diperpanjang, bendera milik AR tetap disita dan konten di ponselnya dipastikan telah dihapus.

Hal serupa terjadi di Sragen, Jawa Tengah, di mana sebuah mural karakter One Piece dihapus oleh warga di bawah pengawasan aparat TNI dan Polri.

Kewajiban Negara Lindungi Kebebasan Berekspresi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI