Usman Hamid mengingatkan bahwa pemerintah seharusnya fokus pada akar masalah yang memicu keresahan warga, bukan malah melakukan represi.
“Aparat harus melihat fenomena ini sebagai bagian dari kebebasan berekspresi,” ungkapnya.
Sebagai negara yang telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi ruang aman bagi masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Usman menekankan bahwa perlindungan hak atas kebebasan berekspresi yang diatur dalam Pasal 19 ICCPR berlaku untuk segala jenis gagasan, termasuk informasi dan gagasan yang dianggap mengejutkan, menyerang, atau mengganggu.