Palu Banding Lebih Berat: Vonis Koruptor APD Kemenkes Budi Sylvana Naik Jadi 4 Tahun Penjara

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 04 Agustus 2025 | 23:40 WIB
Palu Banding Lebih Berat: Vonis Koruptor APD Kemenkes Budi Sylvana Naik Jadi 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan APD COVID-19 Kemenkes tahun 2020 jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu silam. [ANTARA/Agatha Olivia Victoria]

Suara.com - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta secara resmi memperberat hukuman terhadap Terdakwa Budi Sylvana dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.

Putusan di tingkat banding ini mengubah vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang diakses pada Senin (4/8/2025).

Selain hukuman penjara yang diperberat, pidana denda yang harus dibayar Budi Sylvana juga dinaikkan menjadi Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Menganulir Vonis yang Lebih Ringan

Putusan banding ini secara efektif membatalkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (5/6/2025). Saat itu, majelis hakim tingkat pertama yang diketuai Syofia Marlianti menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Dalam pertimbangannya, hakim tingkat pertama menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan Budi dinilai 'tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Kesehatan.'

Sementara hal yang meringankan adalah Budi dianggap berlaku sopan dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis 3 tahun tersebut lebih ringan dari tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sejak awal menuntut Budi Sylvana dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

baca juga

Akar Korupsi: Kerugian Negara Rp 319 M

Kasus ini bermula dari dakwaan jaksa terhadap tiga terdakwa, termasuk Budi Sylvana, yang disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 319 miliar.

Kerugian ini bersumber dari proyek pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes yang menggunakan Dana Siap Pakai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada tahun 2020.

Menurut jaksa, para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan negosiasi harga dan pemesanan jutaan set APD tanpa melalui prosedur yang benar.

Mereka dituduh melakukan negosiasi harga dan menandatangani surat pesanan APD sebanyak 5 juta set, menerima pinjaman uang dari BNPB kepada PT PPM dan PT EKI sebesar Rp10 miliar untuk membayarkan 170 ribu set APD tanpa ada surat pesanan dan dokumen pendukung pembayaran.

Lebih lanjut, perusahaan yang terlibat, PT EKI, disebut tidak memiliki Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) dan tidak menyerahkan bukti kewajaran harga.

Tindakan ini dianggap melanggar prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dalam keadaan darurat yang seharusnya efektif, transparan, dan akuntabel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ajukan Banding

Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ajukan Banding

News | Selasa, 17 Juni 2025 | 20:34 WIB

Kasus Korupsi APD Covid-19, Pihak Swasta Divonis 11 Hingga 11,5 Tahun Penjara

Kasus Korupsi APD Covid-19, Pihak Swasta Divonis 11 Hingga 11,5 Tahun Penjara

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 16:48 WIB

Vonis Ringan Korupsi APD Kemenkes, Eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Dihukum 3 Tahun Penjara

Vonis Ringan Korupsi APD Kemenkes, Eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Dihukum 3 Tahun Penjara

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 15:20 WIB

Terkini

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:56 WIB

×