Palu Banding Lebih Berat: Vonis Koruptor APD Kemenkes Budi Sylvana Naik Jadi 4 Tahun Penjara

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 04 Agustus 2025 | 23:40 WIB
Palu Banding Lebih Berat: Vonis Koruptor APD Kemenkes Budi Sylvana Naik Jadi 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan APD COVID-19 Kemenkes tahun 2020 jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu silam. [ANTARA/Agatha Olivia Victoria]

Suara.com - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta secara resmi memperberat hukuman terhadap Terdakwa Budi Sylvana dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.

Putusan di tingkat banding ini mengubah vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang diakses pada Senin (4/8/2025).

Selain hukuman penjara yang diperberat, pidana denda yang harus dibayar Budi Sylvana juga dinaikkan menjadi Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Menganulir Vonis yang Lebih Ringan

Putusan banding ini secara efektif membatalkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (5/6/2025). Saat itu, majelis hakim tingkat pertama yang diketuai Syofia Marlianti menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Dalam pertimbangannya, hakim tingkat pertama menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan Budi dinilai 'tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Kesehatan.'

Sementara hal yang meringankan adalah Budi dianggap berlaku sopan dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis 3 tahun tersebut lebih ringan dari tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sejak awal menuntut Budi Sylvana dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

baca juga

Akar Korupsi: Kerugian Negara Rp 319 M

Kasus ini bermula dari dakwaan jaksa terhadap tiga terdakwa, termasuk Budi Sylvana, yang disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 319 miliar.

Kerugian ini bersumber dari proyek pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes yang menggunakan Dana Siap Pakai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada tahun 2020.

Menurut jaksa, para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan negosiasi harga dan pemesanan jutaan set APD tanpa melalui prosedur yang benar.

Mereka dituduh melakukan negosiasi harga dan menandatangani surat pesanan APD sebanyak 5 juta set, menerima pinjaman uang dari BNPB kepada PT PPM dan PT EKI sebesar Rp10 miliar untuk membayarkan 170 ribu set APD tanpa ada surat pesanan dan dokumen pendukung pembayaran.

Lebih lanjut, perusahaan yang terlibat, PT EKI, disebut tidak memiliki Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) dan tidak menyerahkan bukti kewajaran harga.

Tindakan ini dianggap melanggar prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dalam keadaan darurat yang seharusnya efektif, transparan, dan akuntabel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ajukan Banding

Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ajukan Banding

News | Selasa, 17 Juni 2025 | 20:34 WIB

Kasus Korupsi APD Covid-19, Pihak Swasta Divonis 11 Hingga 11,5 Tahun Penjara

Kasus Korupsi APD Covid-19, Pihak Swasta Divonis 11 Hingga 11,5 Tahun Penjara

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 16:48 WIB

Vonis Ringan Korupsi APD Kemenkes, Eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Dihukum 3 Tahun Penjara

Vonis Ringan Korupsi APD Kemenkes, Eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Dihukum 3 Tahun Penjara

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 15:20 WIB

Terkini

Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara

Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 22:45 WIB

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:50 WIB

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:25 WIB

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:25 WIB

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:23 WIB

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:55 WIB

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:50 WIB

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:39 WIB

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:32 WIB

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:24 WIB

×