Palu Banding Lebih Berat: Vonis Koruptor APD Kemenkes Budi Sylvana Naik Jadi 4 Tahun Penjara

Senin, 04 Agustus 2025 | 23:40 WIB
Palu Banding Lebih Berat: Vonis Koruptor APD Kemenkes Budi Sylvana Naik Jadi 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan APD COVID-19 Kemenkes tahun 2020 jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu silam. [ANTARA/Agatha Olivia Victoria]

Suara.com - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta secara resmi memperberat hukuman terhadap Terdakwa Budi Sylvana dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.

Putusan di tingkat banding ini mengubah vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang diakses pada Senin (4/8/2025).

Selain hukuman penjara yang diperberat, pidana denda yang harus dibayar Budi Sylvana juga dinaikkan menjadi Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Menganulir Vonis yang Lebih Ringan

Putusan banding ini secara efektif membatalkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (5/6/2025). Saat itu, majelis hakim tingkat pertama yang diketuai Syofia Marlianti menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Dalam pertimbangannya, hakim tingkat pertama menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan Budi dinilai 'tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Kesehatan.'

Sementara hal yang meringankan adalah Budi dianggap berlaku sopan dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis 3 tahun tersebut lebih ringan dari tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sejak awal menuntut Budi Sylvana dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Baca Juga: Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ajukan Banding

Akar Korupsi: Kerugian Negara Rp 319 M

Kasus ini bermula dari dakwaan jaksa terhadap tiga terdakwa, termasuk Budi Sylvana, yang disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 319 miliar.

Kerugian ini bersumber dari proyek pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes yang menggunakan Dana Siap Pakai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada tahun 2020.

Menurut jaksa, para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan negosiasi harga dan pemesanan jutaan set APD tanpa melalui prosedur yang benar.

Mereka dituduh melakukan negosiasi harga dan menandatangani surat pesanan APD sebanyak 5 juta set, menerima pinjaman uang dari BNPB kepada PT PPM dan PT EKI sebesar Rp10 miliar untuk membayarkan 170 ribu set APD tanpa ada surat pesanan dan dokumen pendukung pembayaran.

Lebih lanjut, perusahaan yang terlibat, PT EKI, disebut tidak memiliki Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) dan tidak menyerahkan bukti kewajaran harga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI