Tindakan ini dianggap melanggar prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dalam keadaan darurat yang seharusnya efektif, transparan, dan akuntabel.
Palu Banding Lebih Berat: Vonis Koruptor APD Kemenkes Budi Sylvana Naik Jadi 4 Tahun Penjara
Senin, 04 Agustus 2025 | 23:40 WIB

BERITA TERKAIT
Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ajukan Banding
17 Juni 2025 | 20:34 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI