Skandal Beras Oplosan! Dirut Food Station Mundur Usai Jadi Tersangka, Siapa yang Gantikan?

Senin, 04 Agustus 2025 | 23:45 WIB
Skandal Beras Oplosan! Dirut Food Station Mundur Usai Jadi Tersangka, Siapa yang Gantikan?
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sudah menunjuk Plt Dirut Food Station Tjipinang Jaya. (ANTARA/Lia Wanadriani Santosa)

Suara.com - Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, resmi mengundurkan diri dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran beras oplosan.

Surat pengunduran dirinya telah disampaikan pada hari yang sama, ketika ia ditetapkan menjadi tersangka oleh Satgas Pangan Polri pada Jumat (1/8/2025).

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membenarkan adanya pengunduran diri tersebut.

Ia mengatakan, langkah serupa juga diambil oleh Direktur Operasional Food Station.

"Direktur Utama (Food Station) yang sebelumnya, sebelum ini sudah mengajukan surat pengunduran diri, termasuk Direktur Operasinya sudah mengajukan surat pengunduran diri," ujar Pramono kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

Meski dua pucuk pimpinan utama mundur, Pramono menegaskan bahwa operasional Food Station tidak akan terganggu.

Ia mengingatkan bahwa peran BUMD tersebut krusial dalam mendistribusikan kebutuhan pangan pokok bagi warga Jakarta.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov DKI menunjuk Direktur Keuangan Food Station sebagai pelaksana tugas (Plt) direktur utama agar distribusi pangan tetap berjalan stabil.

"Saya sudah menyepakati, menyetujui, dan saat itu juga saya sudah mengangkat Direktur Keuangan sebagai Plt Direktur Utama agar Food Station itu tetap berjalan dengan baik," katanya.

Baca Juga: Dirut Food Station Tersangka Tapi Beras Oplosan Terlanjur Beredar, Pramono Serukan Penarikan

Penetapan status tersangka terhadap Karyawan Gunarso bukan satu-satunya.

Dua pejabat Food Station lain juga ikut terseret dalam kasus ini, yakni Direktur Operasional Ronny Lisapaly dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP.

Ketiganya diduga memperdagangkan beras yang tak sesuai standar nasional.

Mereka disebut melanggar SNI 6128:2020 serta sejumlah aturan mutu pangan lain yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI