Dirut Food Station Tersangka Kasus Beras Oplosan, Pemprov DKI Bilang Begini

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 16:00 WIB
Dirut Food Station Tersangka Kasus Beras Oplosan, Pemprov DKI Bilang Begini
Satgas Pangan Polri menetapkan Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso jadi tersangka dalam kasus beras oplosan. [Suara.com/M Yasir]

Suara.com - Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus peredaran beras tak sesuai standar mutu atau beras oplosan.

Menanggapi hal ini, Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim memastikan Gubernur Pramono telah mengetahui kabar tersebut.

Meski sedang berada di Bali dalam rangka menghadiri agenda internal partai, Chico menyebut Pramono telah memberi arahan agar distribusi pangan di Jakarta tidak terganggu.

"Pak Gubernur pasti sudah terupdate situasi sekarang. Yang pasti, kita tetap memprioritaskan distribusi makanan melalui Food Station tidak menggangu," kata Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, saat dikonfirmasi, Jumat (1/8/2025).

Chico menegaskan, Pemprov DKI masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan di Bareskrim Polri sebelum mengambil keputusan lebih lanjut terhadap struktur kepemimpinan di tubuh BUMD tersebut.

"Yang diutamakan oleh Pemprov sekarang adalah pendistribusian bahan makanan yang menjadi tanggung jawab Food Station itu tidak terganggu. Kalau terkait hal-hal lain, nanti menyusuli," ucap Chico.

Penetapan status tersangka terhadap Karyawan Gunarso diumumkan oleh Satgas Pangan Polri bersama dua orang lainnya, yaitu RL selaku Direktur Operasional dan RP sebagai Kepala Seksi Quality Control di Food Station.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status tiga orang karyawan PT FS sebagai tersangka,” kata Kasatgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan.

Menurut Helfi, ketiganya bertanggung jawab atas praktik peredaran beras premium yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Praktik itu dilakukan dengan tetap mengedarkan produk ke pasar seolah telah lolos uji mutu.

Baca Juga: Dirut BUMD Pangan DKI Jadi Tersangka Kasus Beras dan TPPU, Kenapa Tak Ditahan? Ini Jawaban Polri

“Pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI beras premium,” ungkap Helfi.

Dari hasil penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa 132,65 ton beras. Terdiri dari 127,3 ton beras premium kemasan 5 kilogram dan 5,53 ton beras premium kemasan 2,5 kilogram, seluruhnya diproduksi oleh PT Food Station.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI