Kasus Penggelapan Dana, Bareskrim Tetapkan Gibran Sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan

Selasa, 05 Agustus 2025 | 06:08 WIB
Kasus Penggelapan Dana, Bareskrim Tetapkan Gibran Sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf (tengah) saat konferensi pers. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana terkait proses akuisisi perusahaan teknologi.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut Gibran telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Kamis, 31 Juli 2025. Namun ia tak merincikan kronologi kasus hingga pasal-pasal yang menjerat Gibran.

“Gibran telah dilakukan penahanan sejak hari Kamis tanggal 31 Juli 2025,” kata Helfi saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).

eFishery sebelumnya dikenal sebagai salah satu startup kebanggaan Indonesia karena sukses menghimpun investasi jumbo.

Namun reputasi perusahaan anjlok usai terkuak dugaan manipulasi laporan keuangan.

Pada Desember 2024, Gibran dicopot dari posisi CEO setelah investigasi internal menemukan indikasi fraud besar-besaran. Pemegang saham lalu menunjuk Adhy Wibisono sebagai CEO sementara dan Albertus Sasmitra sebagai CFO baru.

Hasil penyelidikan internal mengungkap dugaan penggelembungan pendapatan mencapai Rp9,74 triliun dalam sembilan bulan hingga September 2024. Perusahaan juga mengalami kerugian Rp575 miliar. Selain itu, klaim kepemilikan lebih dari 400 ribu pakan ikan ternyata hanya ditemukan 24 ribu unit saja.

Skandal ini mengguncang kepercayaan investor sekaligus membuka borok tata kelola startup yang selama ini dielu-elukan sebagai pemain utama teknologi perikanan di Asia Tenggara.

Baca Juga: Ijazah Jokowi Kembali Disorot: Bareskrim Dituding Tampilkan Bukti Janggal Saat Jumpa Pers

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI