Ia ingin mewujudkan janjinya agar proses penegakan hukum di Indonesia bisa berdiri tegak dan semakin baik.
“Jadi ke depan sistem hukum kita semakin baik, aparat penegak hukum kita dalam proses penegakan hukum semakin baik agar tidak ada lagi orang yang merasakan atau mengalami seperti dirinya,” ujarnya.
Adapun laporan Zaid ke Mahkamah Agung, lantaran menurutnya para majelis hakim tidak ada dissenting atau perbedaan pendapat dalam menjalani persidangan.
“Karena tidak ada dissenting disitu adalah kita laporkan semuanya tentu. Namun yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent (asas praduga tidak bersalah). Dia tidak mengedepankan asas itu, tapi mengedepankan asas presumption of guilty (asas praduga bersalah),” ucapnya.
Jika selama persidangan, Tom Lembong selaku orang yang tidak bersalah digiring agar seolah-olah menjadi orang bersalah dan mencoba dicari alat buktinya.
![Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) ditemani istrinya Ciska Wihardja (kiri) dan Anies Baswedan (kanan) memberikan keterangan pers saat meninggalkan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/01/11002-tom-lembong-thomas-trikasih-lembong-ciska-wihardja-anies-baswedan.jpg)
“Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan. Nah ini kita lihat dari apa dari cara mengiring suatu kesimpulan berdasarkan keterangan saksi-saksi di pengadilan,” katanya.
“Terlebih lagi, pada saat dikatakan bahwasannya Pak Tom Lembong itu mengedepankan ekonomi kapitalis yakan. Itu beliau yang membacakan pertimbangannya, di sisi lain juga dari pertimbangan itu, dia tidak melihat bahwa yang melaksanakan penugasan ini adalah kooperasi,” bebernya.