Kuasa Hukum Tom Lembong Bikin Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim ke Komisi Yudisial

Dythia Novianty, Faqih Fathurrahman

Selasa, 05 Agustus 2025 | 07:57 WIB
Kuasa Hukum Tom Lembong Bikin Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim ke Komisi Yudisial
Persidangan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Yudisial (KY) mengaku telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, terhadap majelis hakim yang menjatuhkan pidana penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Senin (4/8/2025).

Dalam putusan tersebut, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 750 juta atas dugaan pidana korupsi importasi gula.

Diketahui, Tom Lembong melayangkan laporan ini, melalui kuasa hukumnya, usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menuturkan, pihaknya telah mengawal kasus ini.

Pasalnya, sejak awal perkara ini menjadi perhatian publik, melalui tugas pemantauan persidangan. 

Sesuai tugas dan fungsinya, lanjut Mukti Fajar, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu.

"KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap Kuasa Hukum TL segera melengkapi persyaratan laporan," ujar Mukti Fajar, dalam keterangannya, Senin.

Selain pemeriksaan terhadap pelapor, lanjut Mukti, pihaknya juga akan memeriksa majelis hakim untuk menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

“Kami memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan dan tidak ragu untuk merekomendasikan sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran kode etik hakim,” tandasnya.

baca juga

Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi juga mendatangi Mahkamah Agung (MA).

Kedatangan Zaid ke MA guna melakukan laporan dugaan kecurangan saat kliennya menjalani persidangan. Tom Lembong, kata Zaid mengaku, tetap menginginkan perbaikan hukum di Indonesia.

“Seperti yang sudah disampaikan oleh Pak Tom Lembong dan Pak Ari Yusuf Amir setelah keluar dari Rutan Cipinang bahwasannya Ia tidak ingin bahwa bebasnya dia itu adalah akhir dari perjuangan perbaikan sistem hukum di Indonesia,” kata Zaid, di Mahkamah Agung, Senin (4/8/2025).

Zaid menyampaikan, Tom Lembong menginginkan evaluasi dan koreksi agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia bisa dirasakan oleh semua pihak.

“Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya. Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi,” jelasnya.

Sejauh ini, kata Zaid, Tom sedang berkonsentrasi kepada masyarakat yang selalu mendukung dirinya.

Ia ingin mewujudkan janjinya agar proses penegakan hukum di Indonesia bisa berdiri tegak dan semakin baik.

“Jadi ke depan sistem hukum kita semakin baik, aparat penegak hukum kita dalam proses penegakan hukum semakin baik agar tidak ada lagi orang yang merasakan atau mengalami seperti dirinya,” ujarnya.

Adapun laporan Zaid ke Mahkamah Agung, lantaran menurutnya para majelis hakim tidak ada dissenting atau perbedaan pendapat dalam menjalani persidangan.

“Karena tidak ada dissenting disitu adalah kita laporkan semuanya tentu. Namun yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent (asas praduga tidak bersalah). Dia tidak mengedepankan asas itu, tapi mengedepankan asas presumption of guilty (asas praduga bersalah),” ucapnya.

Jika selama persidangan, Tom Lembong selaku orang yang tidak bersalah digiring agar seolah-olah menjadi orang bersalah dan mencoba dicari alat buktinya.

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) ditemani istrinya Ciska Wihardja (kiri) dan Anies Baswedan (kanan) memberikan keterangan pers saat meninggalkan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) ditemani istrinya Ciska Wihardja (kiri) dan Anies Baswedan (kanan) memberikan keterangan pers saat meninggalkan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan. Nah ini kita lihat dari apa dari cara mengiring suatu kesimpulan berdasarkan keterangan saksi-saksi di pengadilan,” katanya.

“Terlebih lagi, pada saat dikatakan bahwasannya Pak Tom Lembong itu mengedepankan ekonomi kapitalis yakan. Itu beliau yang membacakan pertimbangannya, di sisi lain juga dari pertimbangan itu, dia tidak melihat bahwa yang melaksanakan penugasan ini adalah kooperasi,” bebernya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Warisan Kelam Jokowi: Ekonom Sebut Kerusakan Hukum Era Lalu Jadi Ancaman Nyata Ekonomi Kini

Warisan Kelam Jokowi: Ekonom Sebut Kerusakan Hukum Era Lalu Jadi Ancaman Nyata Ekonomi Kini

News | Minggu, 03 Agustus 2025 | 13:26 WIB

Plus Minus Pemberian Abolosi-Amnesti dari Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto Menurut Pengamat

Plus Minus Pemberian Abolosi-Amnesti dari Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto Menurut Pengamat

News | Minggu, 03 Agustus 2025 | 12:40 WIB

Ekonom Senior Sebut Politisasi Hukum di Kasus Tom Lembong Bisa Usir Investor

Ekonom Senior Sebut Politisasi Hukum di Kasus Tom Lembong Bisa Usir Investor

News | Minggu, 03 Agustus 2025 | 11:55 WIB

Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Cara Prabowo Akhiri Pengaruh Rezim Jokowi?

Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Cara Prabowo Akhiri Pengaruh Rezim Jokowi?

News | Minggu, 03 Agustus 2025 | 11:05 WIB

Menkumham: Amnesti Tak Butuh Putusan Inkrah, Hak Presiden Tak Bisa Diganggu

Menkumham: Amnesti Tak Butuh Putusan Inkrah, Hak Presiden Tak Bisa Diganggu

News | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 19:23 WIB

Ketika Wewenang Presiden Menjadi Alat Politik, Apa Dampaknya?

Ketika Wewenang Presiden Menjadi Alat Politik, Apa Dampaknya?

News | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 18:48 WIB

Terkini

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:38 WIB

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:14 WIB

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:03 WIB

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:56 WIB

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:47 WIB

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:43 WIB

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:32 WIB

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:19 WIB

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:31 WIB

×