Suara.com - Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang juga dikenal sebagai relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat pengakuan mengejutkan setelah muncul adanya desakan agar Kejaksaan Agung segera menyeretnya ke penjara.
Desakan itu mencuat setelah Silfester Matutina ternyata berstatus terpidana dalam kasus pencemaran nama baik kepada mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla alias JK. Alih-alih dieksekusi ke penjara, Silfester hingga kini masih beberas berkeliaran.
Menanggapi desakan itu, Silfester membuat pengakuan mengejutkan. Saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya pada Senin (4/8/2025), relawan pendukung Jokowi itu mengaku sudah berdamai dengan JK.
"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian," klaimnnya ditulis pada Selasa (5/8/2025).

Tak hanya itu, Silfester bahkan menyebut hubungannya dengan JK kini sangat baik dan telah bertemu beberapa kali.
"Bahkan, saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali, bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," tambahnya.
Namun, klaim perdamaian ini langsung dimentahkan oleh pihak Jusuf Kalla. Juru Bicara JK, Husain Abdullah, dengan tegas membantah adanya pertemuan tersebut.
"Silfester tidak pernah bertemu Pak JK. Pak JK pun tidak mengenalnya," ujar Husain.
Kejagung Tegaskan Eksekusi Jalan Terus
Baca Juga: Heran Relawan Jokowi Silfester Matutina Bebas Berkeliaran, Mahfud MD Curigai Kejagung: Ada Apa Sih?
Di tengah klaim Silfester yang kontradiktif dengan bantahan kubu JK, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan sinyal keras. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses eksekusi terhadap Silfester harus tetap berjalan karena putusan pengadilan sudah inkrah.
"Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua," tegas Anang di Gedung Kejagung.
Pihak Kejari Jakarta Selatan bahkan telah melayangkan undangan kepada Silfester untuk diperiksa pada Senin, dan memastikan eksekusi akan tetap dilakukan meski yang bersangkutan tidak hadir.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, juga angkat bicara. Menurutnya, klaim perdamaian tidak bisa menghapus putusan pidana yang telah inkrah.

"Maaf-maafan boleh, tapi karena sudah inkrah maka tinggal dieksekusi saja. Sudah ada instrumen negara yaitu putusan Mahkamah Agung," ujar Refly.
Bahkan, mantan Menko Polhukam Mahfud MD ikut menyoroti kasus ini. Ia mengaku heran seorang terpidana sejak 2019 belum juga dieksekusi.
"Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dengan korban? Harus eksekusi," tegas Mahfud.
Desakan Segera Dieksekusi
Diketahui, nama Silfester Matutina belakangan menjadi sorotan setelah ikut koar-koar soal polemik ijazah Jokowi yang dituding kubu Roy Suryo dkk adalah palsu.
Hal itu diduga memicu kubu Roy Suryo gerah hingga membongkar status Silfester yang disebut sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap JK.
Imbasnya, Roy Suryo sempat mendesak agar Kejagung segera mengeksekusi Silfester lantaran putusan dalam kasus itu dinyatakan sudah inkrah.
"Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," beber Roy Suryo.