Kejagung Pastikan Silfester Matutina Mangkir dari Panggilan, Segera Dieksekusi Paksa?

Selasa, 05 Agustus 2025 | 13:04 WIB
Kejagung Pastikan Silfester Matutina Mangkir dari Panggilan, Segera Dieksekusi Paksa?
Pengacara Silfester Matutina di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, dipastikan mangkir dari panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Kejaksaan Agung secara resmi mengonfirmasi ketidakhadiran Silfester Matutina yang seharusnya dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2019.

“Tim kejari Jakarta Selatan sudah memanggil,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejaksaan Agung, Selasa (5/8/2025).

Meski dihadapkan pada ancaman eksekusi, Silfester Matutina justru menunjukkan sikap santai. Saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Senin (4/8/2025), ia menganggap enteng persoalan hukum yang menjeratnya.

“Nanti kita atur yang terbaik lah intinya itu ga ada masalah,” kata Silfester.

Bahkan, Silfester mengaku siap jika harus dijemput paksa oleh aparat untuk menjalani hukumannya.

“Gak ada masalah intinya kan saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya,” ucapnya.

Saat ditanya apakah ia akan langsung mendatangi Kejari Jakarta Selatan usai urusannya di Polda Metro Jaya selesai, Silfester mengaku akan mengatur ulang jadwal pemanggilan tersebut.

“Oh enggak, belum ya. Nanti kita atur dulu,” jelasnya.

Baca Juga: Kontroversi Silfester Matutina: Loyalis Jokowi yang Kini Terancam Dibui Buntut Cemarkan Nama Baik JK

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses eksekusi akan tetap berjalan sesuai prosedur, sekalipun Silfester tidak kooperatif. Anang Supriatna menyatakan bahwa mekanisme eksekusi sepenuhnya menjadi kewenangan tim eksekutor di Kejari Jakarta Selatan.

“Ya mekanisme nanti, dikonfirmasi ke Kejari Jakarta Selatan saja ya. Karena tim eksekutornya sana,” ucap Anang.

Ia juga menambahkan, "Kalau dia nggak datang ya silakan aja. Kami harus eksekusi. Kalau nggak salah hari ini."

Desakan agar Silfester segera dieksekusi sebelumnya datang dari pakar telematika Roy Suryo. Ia menilai hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, meskipun Silfester dikenal sebagai relawan Presiden Joko Widodo.

"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Roy Suryo pada 31 Juli 2025.

"Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI