Suara.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyinggung aturan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB setelah pemerintah melarang pengibaran bendera anime 'One Piece' di saat peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 pada 17 Agustus 2025 mendatang. Bahkan, menurutnya, pelarangan terhadap pengibaran bendera 'One Piece' juga didukung oleh hukum internasional.
Pernyataan itu disampaikan Natalius Pigai lewat keterangan resminya, beberapa waktu lalu. Mantan Komisioner Komnas HAM itu juga menyebut jika pengibaran bendera One Piece bisa melanggaran hukum karena dianggap sebagai bentuk makar.
"Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya penting menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara," beber Natalius Pigai.
Selain itu, dia menjelaskan pelarangan tersebut sejalan dengan aturan internasional mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu tertentu yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara.
Dengan demikian, kata dia, keputusan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk PBB.
![Bendera One Piece milik Monkey D Luffy (Strawhat Pirate/Bajak Laut Topi Jerami) [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/04/64138-bendera-one-piece.jpg)
Ia mengatakan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan internasional karena sejalan dengan kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
UU tersebut, kata dia, membuka ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional.
"Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan,” katanya.
Lebih lanjut, Natalius juga mengeklaim jika pelarangan pengibaran bendera 'One Piece' demi menjaga stabilitas negara.
Baca Juga: Diserang Balik Tom Lembong, Rekam Jejak Hakim Dennie Arsan: Karier Moncer hingga Hartanya Meroket!
“Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara.”
Sementara itu, dia mengatakan pelarangan tersebut tidak ada hubungannya dengan sikap membatasi kebebasan ekspresi warga negara.
“Sikap pemerintah adalah demi ‘core of national interest’ atau kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara,” ujarnya.