Sita 58,9 Ton Beras Premium Oplosan PT PIM, Polri: Ada Merek Sania hingga Fortune!

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Selasa, 05 Agustus 2025 | 15:49 WIB
Sita 58,9 Ton Beras Premium Oplosan PT PIM, Polri: Ada Merek Sania hingga Fortune!
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf (tengah) saat preskon di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (5/8/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Suara.com - Satgas Pangan Polri mengungkap praktik pengoplosan beras premium oleh PT Padi Indonesia Maju (PIM), anak perusahaan Wilmar Group. Sebanyak 58,9 ton beras beragam merek ternama beserta mesin produksi disita sebagai barang bukti.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut barang bukti yang disita ini merupakan hasil dari penggeledahan yang dilakukan penyidik pada kantor dan gudang milik PT PIM di Serang, Banten.

“Barang bukti yang telah disita penyidik, pertama beras total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah. Beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg,” jelas Helfi kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

Selain beras, penyidik menyita dokumen legalitas perusahaan, izin edar, sertifikat merek, standar operasional prosedur, hingga dokumen hasil produksi.

Polisi juga menyita satu set mesin produksi beras mulai dari drying, husking, milling, blending hingga packing.

Hasil pengujian laboratorium Kementerian Pertanian menunjukkan beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip yang diproduksi PT PIM tidak memenuhi standar mutu dan takaran.

“Modus operandi para pelaku memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu dan takaran,” beber Helfi.

Atas kasus ini, tiga petinggi PT PIM telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya S selaku Presiden Direktur, AI selaku Kepala Pabrik, dan DO selaku Kepala Quality Control.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu mereka juga dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

baca juga

Meski telah ditetapkan tersangka, S, AI dan DO hingga kekinian belum ditahan. Helfi beralasan, ketiganya bersikap kooperatif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skandal Beras Oplosan Bermerek: Tiga Petinggi PT PIM Jadi Tersangka

Skandal Beras Oplosan Bermerek: Tiga Petinggi PT PIM Jadi Tersangka

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 14:34 WIB

Bukan Karena Ditarik, Pemerintah Ungkap Penyebab Stok Beras Kosong di Ritel

Bukan Karena Ditarik, Pemerintah Ungkap Penyebab Stok Beras Kosong di Ritel

Bisnis | Selasa, 05 Agustus 2025 | 08:27 WIB

Skandal Beras Oplosan! Dirut Food Station Mundur Usai Jadi Tersangka, Siapa yang Gantikan?

Skandal Beras Oplosan! Dirut Food Station Mundur Usai Jadi Tersangka, Siapa yang Gantikan?

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 23:45 WIB

Dirut Food Station Tersangka Tapi Beras Oplosan Terlanjur Beredar, Pramono Serukan Penarikan

Dirut Food Station Tersangka Tapi Beras Oplosan Terlanjur Beredar, Pramono Serukan Penarikan

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 11:42 WIB

Dirut Food Station Kirim Surat Resign usai Tersangka Kasus Beras Oplosan, Pramono Respek

Dirut Food Station Kirim Surat Resign usai Tersangka Kasus Beras Oplosan, Pramono Respek

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 17:00 WIB

Terkini

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:28 WIB

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna

5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas

Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI

Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:32 WIB

KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya

KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Lanud Seluruh Indonesia Bakal jadi Posko Gempa NTT, Hercules Siap Angkut Bantuan

Lanud Seluruh Indonesia Bakal jadi Posko Gempa NTT, Hercules Siap Angkut Bantuan

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Kisah BGS: Merdeka dari Balik Jeruji, Bawa 'Ilmu' Ternak Ayam dari Penjara untuk Mulai Hidup Baru

Kisah BGS: Merdeka dari Balik Jeruji, Bawa 'Ilmu' Ternak Ayam dari Penjara untuk Mulai Hidup Baru

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:10 WIB

×