Skandal Beras Oplosan Bermerek: Tiga Petinggi PT PIM Jadi Tersangka

Selasa, 05 Agustus 2025 | 14:34 WIB
Skandal Beras Oplosan Bermerek: Tiga Petinggi PT PIM Jadi Tersangka
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf (tengah). (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Satgas Pangan Polri akhirnya menetapkan tiga petinggi PT Padi Indonesia Maju (PIM) sebagai tersangka dalam skandal beras premium oplosan yang mengguncang publik. Namun, ada kejanggalan yang menjadi sorotan meski dijerat pasal berlapis hingga pencucian uang (TPPU), para bos ini belum ditahan.

Ketiga tersangka yang bertanggung jawab atas peredaran beras oplosan merek-merek populer ini adalah S selaku Presiden Direktur, AI selaku Kepala Pabrik, dan DO selaku Kepala Quality Control.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, membenarkan penetapan tersangka ini setelah penyidik memeriksa serangkaian saksi dan ahli.

"Kami telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu pada kemasan,” kata Helfi kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

Namun, saat ditanya mengenai penahanan, penyidik beralasan bahwa ketiga tersangka hingga kini masih bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan, sehingga penahanan belum dilakukan.

Fakta yang lebih memberatkan terungkap dari hasil penyidikan. Manajemen PT PIM ternyata sempat mendapat teguran tertulis dari penyidik pada 8 Juli 2025, namun teguran tersebut diabaikan begitu saja.

“Tidak ada upaya perbaikan terhadap temuan tersebut,” ungkap Helfi.

Borok perusahaan ini semakin terkuak dengan temuan lemahnya sistem kontrol kualitas di pabrik mereka di Serang, Banten. Dari 22 pegawai di bagian produksi, hanya satu orang Quality Control (QC) yang tersertifikasi. Parahnya lagi, kontrol mutu yang seharusnya dilakukan setiap dua jam sekali, nyatanya hanya dilakukan 1–2 kali dalam sehari.

Merek-Merek Populer yang Kena Oplos

Baca Juga: Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya

Satgas Pangan memastikan beras premium dari merek-merek terkenal yang diproduksi PT PIM terbukti tidak memenuhi standar SNI Beras Premium. Merek-merek tersebut antara lain; Sania, Fortune, Sovia, Siip.

Temuan ini diperkuat dengan hasil uji laboratorium dari Kementerian Pertanian yang menyatakan produk-produk tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Badan Pangan Nasional.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar," jelas Helfi.

Kini, publik menanti apakah status kooperatif akan terus membuat para bos produsen beras oplosan ini bebas melenggang di luar tahanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI