![Dua tersangka kasus korupsi LNG di PT Pertamina Persero, Yenni Andayani (kanan) dan Hari Karyuliarto (kiri) ditampilkan saat konferensi pers penahanan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/31/55892-tersangka-baru-korupsi-lng-pertamina-yenni-andayani-hari-karyuliarto.jpg)
Ketiadaan transparansi adalah undangan terbuka bagi praktik-praktik alokasi anggaran yang tidak akuntabel.
Kementerian Keuangan, sebagai 'kasir negara', memegang kunci untuk menutup celah ini.
Namun, sikap diam dan minimnya informasi yang diberikan kepada publik justru menyuburkan sinisme dan spekulasi.
Publik tidak meminta hal yang rumit; hanya sebuah laporan sederhana yang merinci berapa total dana korupsi yang diterima dan dialokasikan untuk pos-pos apa saja.
Diamnya Kemenkeu atas pertanyaan ini seolah mengonfirmasi bahwa ada sesuatu yang tidak ingin diketahui oleh publik.
Prof. Romli menyimpulkan kondisi carut-marut ini dengan tajam. Bahkan, kondisi ini membuat arah pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi kabur
"Bagaimana arah kita ini sebetulnya, mengembalikan keuangan negara belum jelas ujungnya, menghukum koruptor juga belum jelas hasilnya seperti apa, yang jelas yang kita lihat, tiap tahun bertambah terus korupsi makin meningkat," pungkasnya.
Tanpa transparansi total, penyitaan aset korupsi berisiko hanya menjadi seremoni pemindahan dana dari kantong koruptor ke 'lubang hitam' birokrasi yang tak terjamah, membuka celah bagi penyelewengan dalam bentuk yang berbeda.
Baca Juga: Kesabaran Kejagung Habis, Kapan Riza Chalid Masuk DPO Diburu via Red Notice?