Suara.com - Kejaksaan Agung menyita harta milik tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan harta yang diperiksa merupakan milik Muhammad Riza Chalid alias MRC.
Penyitaan dilakukan guna berpaya mengembalikan kerugian negara akibat indikasi korupsi dalam periode tahun 2018-2023.
“Tadi malam Tim Penyidik sudah melakukan pencarian dan penyitaan terkait dengan perkara atas nama tersangka MRC,” kata Anang, saat di Kejaksaan Agung, Selasa (5/8/2025).
Adapun barang yang disita dari raja minyak tersebut berupa kendaraan Toyota Alphard, Mini Cooper dan tiga buah sedan Mercy. Mobil mewah tersebut kini terparkir di lobby Gedung Bundar Kejagung.
“Barang-barang ini disita dari pihak terafiliasi, di mana yang bersangkutan sudah dipanggil, tetapi pada saat pemanggilan tidak diindahkan dan kita melakukan penggeledahan,” katanya.
Anang mengaku, hasil penggeledahan ini bukan dari kediaman Riza Chalid yang berada di Jalan Jenggala, tempat yang sebelumnya juga pernah digeledah Penyidik Kejaksaan.
Namun barang sitaan tersebut berasal dari rumah yang diduga terafiliasi oleh Riza Chalid, di Jalan Tegal Parang Utara, Jakarta Selatan.
“Di jalan Tegal Parang Utara. Bukan (kediaman Riza Chalid) diduga kuat yang terafiliasi,” jelasnya.
Baca Juga: Kejagung Bantah Rumah Jampidsus Febrie Digeledah, Sebut Pengawalan Ketat TNI Sudah Biasa
Meski demikian, Anang belum bisa melakukan taksiran harga soal mobil mewah yang baru saja disitanya. Ia masih menunggu penghitungan.
“Nilainya nanti sedang dikalkulasikan dulu,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Yadyn mengatakan selain mobil mewah, penyidik juga menyita sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing maupun rupiah.
“Jadi penggeladahannya ini kita lakukan di tiga tempat. Pertama di Depok, yang kedua di Pondok Indah. Yang kemudian yang ketiga di Tegalaparang, daerah Mampang,” jelasnya.
Sementara itu, nominal mata uang asing itu bakal diserahkan terlebih dahulu ke pihak bank untuk menilai nominalnya saat ini.
“Terkait dengan jumlah nominal uang itu, kami masih koordinasi dengan bank untuk nilai perhitungannya,” jelasnya.