Kesabaran Kejagung Habis, Kapan Riza Chalid Masuk DPO Diburu via Red Notice?

Selasa, 05 Agustus 2025 | 14:29 WIB
Kesabaran Kejagung Habis, Kapan Riza Chalid Masuk DPO Diburu via Red Notice?
Kejaksaan Agung menyatakan bakal memasukan nama Riza Chalid dalam DPO dan juga red notice. [Ist]

Suara.com - Setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) bersiap menerbitkan red notice dan menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan internasional kepada Riza Chalid dalam skandal korupsi di PT Pertamina.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, yang menegaskan bahwa kesabaran penyidik telah mencapai batas.

Panggilan ketiga yang dilayangkan kemarin menjadi pemicu langkah hukum yang lebih tegas.

"Penyidik akan segera melakukan langkah-langkah hukum ke depannya. Ya mungkin nanti sekalian bisa melakukan penetapan DPO-nya, nantinya dengan juga red notice juga,” kata Anang saat di Kejaksaan Agung, Selasa (5/9/2025).

Langkah ini diambil setelah Riza kembali tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin, tanpa memberikan surat atau konfirmasi apa pun kepada tim penyidik hingga malam hari.

Anang mengonfirmasi bahwa proses administrasi untuk menerbitkan red notice tersebut kini sedang berjalan.

"On process. Betul, dalam on process," katanya.

Riza Chalid, yang tercatat sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina.

Keberadaan Riza yang telah lama diyakini berada di luar negeri menjadi tantangan utama bagi penegak hukum.

Baca Juga: Kejagung Sita 5 Mobil Mewah dan Uang Dolar dari 3 Lokasi Terkait Riza Chalid

Oleh karena itu, penerbitan red notice melalui kerja sama internasional menjadi instrumen krusial bagi Kejagung untuk melacak dan memaksanya pulang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Sebelumnya diberitakan, Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyitaan terhadap 5 unit mobil mewah milik Riza Chalid.

Kelima mobil tersebut tidak disita dari kediaman saudagar minyak itu, tetapi di rumah rekannya yang terafiliasi dengan Riza Chalid.

Kejaksaan Agung menyita harta termasuk mobil mewah milik tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Muhammad Riza Chalid alias MRC. (Suara.com/Faqih)
Kejaksaan Agung menyita harta termasuk mobil mewah milik tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Muhammad Riza Chalid alias MRC. (Suara.com/Faqih)

Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Yadyn mengatakan, selain lima unit mobil mewah dengan berbagai macam merek, Kejagung juga menyita sejumlah uang dengan pecahan mata uang asing dan rupiah.

"Terkait dengan nominal nilai jumlah. Itu kita dapatkan sejumlah uang baik dalam bentuk dolar maupun juga dalam bentuk rupiah. Dan mata uang asing lainnya," jelas Yadyn di Kejaksaan Agung, Selasa (5/8/2025).

Yadyn menjelaskan sumber harta kekayaan milik Riza Chalid yang disita bukan hanya berasal dari satu tempat, melainkan ada tiga tempat berbeda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI