Misteri Dana Sitaan Korupsi: Tanpa Transparansi, Pintu Penyelewengan Terbuka Lebar

Muhammad Ilham Baktora

Selasa, 05 Agustus 2025 | 15:51 WIB
Misteri Dana Sitaan Korupsi: Tanpa Transparansi, Pintu Penyelewengan Terbuka Lebar
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita bersama dengan Dr. M. Sholehuddin memenuhi undangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).

Suara.com - Penangkapan koruptor dan penyitaan aset senilai triliunan rupiah seringkali menjadi tontonan yang memuaskan dahaga publik akan keadilan.

Namun, setelah sorak-sorai usai dan aset kembali ke pangkuan negara, sebuah pertanyaan krusial justru timbul dan tak pernah terjawab: kemana uang itu mengalir?

Ketidakjelasan ini bukan lagi sekadar masalah administrasi, melainkan telah memicu dugaan yang lebih serius: adanya potensi penyelewengan baru terhadap dana yang seharusnya menjadi hak rakyat.

Kekhawatiran ini bukanlah isapan jempol.

Pakar hukum pidana sekaliber Prof. Romli Atmasasmita telah menyalakan alarm bahaya mengenai lenyapnya jejak dana korupsi setelah masuk ke kas negara.

Kritiknya tajam dan menusuk langsung ke jantung pengelolaan keuangan negara.

"Uangnya yang dikembalikan (dari koruptor) ratusan ribu triliun. Tapi dari sekarang yang saya ketahui ini, kalau soal pengembalian keuangan negara, sejak kapan kita mendengar Sri Mulyani sebagai sebagai kasir negara mengumumkan kepada publik, kalau betul kami telah menerima uang tersebut dan kami telah gunakan dalam pos-pos anggaran belanja negara sekarang (misal) untuk bansos dan sebagainya," kata Prof Romli dikutip dari kanal Youtube Indonesia Lawyers Club, Selasa (5/8/2025).

Pernyataan ini bukan sekadar pertanyaan retoris, melainkan sebuah peringatan bahwa tanpa pengawasan, aset hasil kejahatan berisiko kembali jatuh ke tangan yang salah.

"Yang sampai sekarang rakyat pun termasuk saya pun tidak tahu uangnya dikemanakan semua. 25 tahun loh pak," tegasnya.

baca juga

Secara teori, alur pengelolaan aset sitaan terdengar rapi.

Aset yang telah berkekuatan hukum tetap dieksekusi jaksa, lalu dilelang oleh KPKNL, dan uangnya disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk dimasukkan ke APBN.

Namun, di sinilah letak 'lubang hitam' utamanya. Begitu masuk ke dalam 'kuali besar' APBN, dana hasil sitaan korupsi kehilangan identitasnya.

Dana tersebut bercampur dengan penerimaan negara lainnya, membuatnya mustahil untuk dilacak secara spesifik.

Kondisi inilah yang membuka pintu selebar-lebarnya bagi potensi penyalahgunaan.

Tanpa adanya pelaporan khusus dan transparan, dana yang semestinya digunakan untuk program pro-rakyat—seperti subsidi pendidikan, perbaikan layanan kesehatan, atau bantuan sosial—bisa saja dialihkan untuk belanja birokrasi yang tidak mendesak atau bahkan proyek-proyek yang sarat kepentingan.

Dua tersangka kasus korupsi LNG di PT Pertamina Persero, Yenni Andayani (kanan) dan Hari Karyuliarto (kiri) ditampilkan saat konferensi pers penahanan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Dua tersangka kasus korupsi LNG di PT Pertamina Persero, Yenni Andayani (kanan) dan Hari Karyuliarto (kiri) ditampilkan saat konferensi pers penahanan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Ketiadaan transparansi adalah undangan terbuka bagi praktik-praktik alokasi anggaran yang tidak akuntabel.

Kementerian Keuangan, sebagai 'kasir negara', memegang kunci untuk menutup celah ini.

Namun, sikap diam dan minimnya informasi yang diberikan kepada publik justru menyuburkan sinisme dan spekulasi.

Publik tidak meminta hal yang rumit; hanya sebuah laporan sederhana yang merinci berapa total dana korupsi yang diterima dan dialokasikan untuk pos-pos apa saja.

Diamnya Kemenkeu atas pertanyaan ini seolah mengonfirmasi bahwa ada sesuatu yang tidak ingin diketahui oleh publik.

Prof. Romli menyimpulkan kondisi carut-marut ini dengan tajam. Bahkan, kondisi ini membuat arah pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi kabur

"Bagaimana arah kita ini sebetulnya, mengembalikan keuangan negara belum jelas ujungnya, menghukum koruptor juga belum jelas hasilnya seperti apa, yang jelas yang kita lihat, tiap tahun bertambah terus korupsi makin meningkat," pungkasnya.

Tanpa transparansi total, penyitaan aset korupsi berisiko hanya menjadi seremoni pemindahan dana dari kantong koruptor ke 'lubang hitam' birokrasi yang tak terjamah, membuka celah bagi penyelewengan dalam bentuk yang berbeda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Surya Darmadi Lawan Balik! Tuding Kejagung Rampas Aset Rp500 Miliar Lewat BUMN

Surya Darmadi Lawan Balik! Tuding Kejagung Rampas Aset Rp500 Miliar Lewat BUMN

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 14:51 WIB

Kejagung Sita Mobil Mewah Riza Chalid! Alphard, Mini Cooper, hingga Mercy Dipajang di Lobby Gedung

Kejagung Sita Mobil Mewah Riza Chalid! Alphard, Mini Cooper, hingga Mercy Dipajang di Lobby Gedung

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 12:34 WIB

KPK Minta Keterangan 3 Orang Kemenag dalam Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Haji

KPK Minta Keterangan 3 Orang Kemenag dalam Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Haji

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 08:25 WIB

Terkini

Camat Diminta Kerja Super Keras dan kolaboratif, Ini Pesan Kemendagri

Camat Diminta Kerja Super Keras dan kolaboratif, Ini Pesan Kemendagri

Jabar | Jum'at, 06 November 2026 | 23:30 WIB

Lolos Semifinal Porprov XV Jabar, Tim Basket Putri Kabupaten Bogor Siap Tantang Juara Bertahan

Lolos Semifinal Porprov XV Jabar, Tim Basket Putri Kabupaten Bogor Siap Tantang Juara Bertahan

Jabar | Jum'at, 06 November 2026 | 23:23 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Tim Patriot UB Bangun Rumah Bibit Tangguh Iklim di Sorong

Dukung Swasembada Pangan, Tim Patriot UB Bangun Rumah Bibit Tangguh Iklim di Sorong

News | Jum'at, 06 November 2026 | 23:18 WIB

Profil PT Andalan Artha Primanusa Tbk (ANDA), Kontraktor Tambang Incar IPO Rp316 Miliar

Profil PT Andalan Artha Primanusa Tbk (ANDA), Kontraktor Tambang Incar IPO Rp316 Miliar

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 23:09 WIB

Komplotan Begal Bersajam yang Rampok Motor Wanita di Deli Serdang Ditangkap

Komplotan Begal Bersajam yang Rampok Motor Wanita di Deli Serdang Ditangkap

Sumut | Jum'at, 06 November 2026 | 23:06 WIB

Perempuan Sulawesi Bersuara Desak Moratorium Izin Tambang dan Perlindungan Hutan Hujan

Perempuan Sulawesi Bersuara Desak Moratorium Izin Tambang dan Perlindungan Hutan Hujan

Sulsel | Jum'at, 06 November 2026 | 22:59 WIB

Sebelum Memilih Asuransi Kendaraan, Perhatikan 3 Hal Ini agar Tak Repot Saat Klaim

Sebelum Memilih Asuransi Kendaraan, Perhatikan 3 Hal Ini agar Tak Repot Saat Klaim

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 22:50 WIB

Erdin Werdrayana Gugup Lakoni Intimate Scene Bareng Alexandra Gottardo di Series Asmara Penuh Dendam

Erdin Werdrayana Gugup Lakoni Intimate Scene Bareng Alexandra Gottardo di Series Asmara Penuh Dendam

Entertainment | Jum'at, 06 November 2026 | 22:49 WIB

Ketua Fraksi MPR PAN: Gibran Seharusnya Mundur atau Diberhentikan!

Ketua Fraksi MPR PAN: Gibran Seharusnya Mundur atau Diberhentikan!

News | Jum'at, 06 November 2026 | 22:49 WIB

Singapura Ancam Perusahaan Penyebab Kabut Asap dengan Denda Rp250 Miliar

Singapura Ancam Perusahaan Penyebab Kabut Asap dengan Denda Rp250 Miliar

News | Jum'at, 06 November 2026 | 22:00 WIB

×