Setelah Lolos Praperadilan, Dirut PT Loco Montrado Kembali Jadi Tersangka, KPK Sita Rp 100,7 Miliar

Selasa, 05 Agustus 2025 | 15:57 WIB
Setelah Lolos Praperadilan, Dirut PT Loco Montrado Kembali Jadi Tersangka, KPK Sita Rp 100,7 Miliar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [Antara/Reno Esnir]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp100,7 miliar dari Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar.

Siman merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan Anoda Logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado pada tahun 2017.

“Penyitaan ini dilakukan karena diduga uang tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

Dia menjelaskan bahwa perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Teknisnya, pihak dari tersangka SB melakukan penyetoran uang titipan atas kerugian negara ke rekening penampungan KPK,” ujar Budi.

Perlu diketahui, Siman Bahar pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh KPK. Siman diduga memberikan suap kepada mantan General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam Dodi Martimbang.

Namun, dia kemudian menang saat mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK sehingga status tersangkanya gugur.

Kemudian, KPK kembali menetapkan status tersangka kepada Siman pada 5 Juni 2023. Namun, hingga saat ini lembaga antirasuah belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga: Misteri Dana Sitaan Korupsi: Tanpa Transparansi, Pintu Penyelewengan Terbuka Lebar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI