Jejak Panas Silfester Matutina: Loyalis Jokowi Diguyur Jabatan Komisaris usai Menclok ke Prabowo

Selasa, 05 Agustus 2025 | 17:52 WIB
Jejak Panas Silfester Matutina: Loyalis Jokowi Diguyur Jabatan Komisaris usai Menclok ke Prabowo
Jejak Panas Silfester Matutina: Loyalis Jokowi Diguyur Jabatan Komisaris usai Menclok ke Prabowo.

Suara.com - Kasus lama Silfester Matutina kembali diungkit-ungkit di tengah keterlibatannya dalam isu ijazah Jokowi yang dituding kubu Roy Suryo dkk palsu. Ternyata, Silfester belum juga dijebloskan ke penjara usai menyandang status terpidana dalam kasus pencemaran nama baik kepada mantan Wakil Presiden (Wapres), Jusuf Kalla alias JK.

Faktanya, relawan Jokowi sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu masih bisa menghirup udara bebas meski telah dijatuhi vonis oleh pengadilan selama 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap JK pada 2019 lalu.

Nasib Silfester Matutina kini berada di ujung tanduk setelah kasus fitnah terhadap JK yang telah mangkrak selama lebih dari enam tahun ini kembali mencuat ke publik.

Kejaksaan Agung pun memberi sinyal akan mengeksekusi putusan pengadilan atas vonis 1,5 tahun penjara kepada Silfester Matutina.

Di tengah desakan agar segera diseret ke penjara, Silfester justru melontarkan klaim mengejutkan bahwa perkaranya dengan JK telah usai melalui jalur damai.

"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan, saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali, bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," ujar Silfester di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).

Namun, klaim tersebut langsung dimentahkan kubu JK. Hingga kini, pihak Jusuf Kalla membantah pernah ada pertemuan dan perdamaian dengan Silfester. Lantas, siapa sebenarnya Silfester Matutina? Berikut rangkuman profil dan sederet fakta kontroversial yang menyelimutinya.

Tuding JK Menangkan Anies Pakai Isu SARA

Akar masalah ini tertanam pada 15 Mei 2017. Dalam sebuah aksi demonstrasi di depan Mabes Polri, Silfester melontarkan orasi yang menuding Jusuf Kalla sebagai biang keladi di balik kemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta dengan menggunakan isu SARA.

Baca Juga: Bawa-bawa PBB, Natalius Pigai Larang Bendera One Piece: Kebebasan Berekspresi Bisa Dibatasi Negara

Tak hanya itu, ia juga menuduh keluarga JK sebagai penyebab kemiskinan karena praktik korupsi dan nepotisme.

Pengacara Silfester Matutina di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Faqih)
Pengacara Silfester Matutina di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Faqih)

Akibat orasinya, putra JK, Solihin Kalla, melalui tim kuasa hukumnya melaporkan Silfester ke Bareskrim Polri.

Proses hukum bergulir hingga Mahkamah Agung (MA) pada 20 Mei 2019, melalui putusan kasasi Nomor 287 K/Pid/2019, menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Silfester karena terbukti melakukan fitnah sesuai Pasal 311 KUHP.

Divonis Sejak 2019 tapi Masih Bebas

Meskipun putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2019, Silfester Matutina tak kunjung mendekam di penjara.

Setelah bertahun-tahun mandek, desakan agar Silfester segera dieksekusi kini menguat, salah satunya dimotori oleh pakar telematika Roy Suryo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI