Mahasiswa UNM Makassar Demo, Kibarkan Bendera One Piece

Muhammad Yunus Suara.Com
Selasa, 05 Agustus 2025 | 18:58 WIB
Mahasiswa UNM Makassar Demo, Kibarkan Bendera One Piece
Mahasiswa di Makassar demo sambil kibarkan bendera One Piece, Selasa 5 Agustus 2025 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]

"Saya tidak faham dengan aturan pemerintah tersebut. Jika memang melanggar aturan, mestinya ditangkap, karena termasuk mengganggu ketertiban umum," ujar Kartajayadi saat dikonfirmasi.

Kartajayadi juga tidak menjelaskan apakah mendukung kebebasan berpendapat mahasiswa tersebut. Ataukah pihak kampus akan memanggil atau memberi sanksi kepada para mahasiswa yang terlibat.

Namun, pernyataannya seolah mengisyaratkan jika penanganan semacam itu adalah ranah aparat penegak hukum, bukan semata tanggung jawab kampus.

Sebelumnya, aksi sebagian masyarakat yang mengibarkan bendera bajak laut dari serial ‘One Piece’ di bawah Bendera Merah Putih jelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT-RI) ke-80 memicu respons dari pemerintah.

Tindakan tersebut dinilai mencederai kehormatan simbol negara dan memicu kekhawatiran akan melemahnya penghormatan terhadap nilai-nilai kebangsaan.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menyebut gerakan tersebut sebagai bentuk provokasi yang dapat merendahkan martabat bangsa. Simbol-simbol asing, apalagi fisik, tidak relevan dan tidak pantas disandingkan dengan simbol perjuangan bangsa.

"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," katanya dalam keterangan resminya pekan lalu.

Budi menegaskan pemerintah sangat menghargai kebebasan berekspresi dan kreativitas masyarakat.

Namun, ekspresi tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh mencederai kehormatan negara.

Baca Juga: Pengibaran Bendera One Piece Picu Respons Negara, YLBHI: Itu Simbol Keresahan Sosial

Dia mengingatkan tindakan mengibarkan bendera negara di bawah simbol atau lambang lain merupakan pelanggaran hukum. Dia mengutip Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan Bendera Merah Putih jelas diatur dalam Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan, ‘Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambing apa pun’. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," tegasnya.

Dia berharap masyarakat dapat memaknai peringatan kemerdekaan dengan sikap menghormati jasa para pahlawan, bukan justru menodai simbol-simbol perjuangan dengan ikon-ikon fiktif yang tidak memiliki hubungan historis dengan bangsa Indonesia.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI