2. e-KTP asli dan beberapa lembar fotokopinya.
3. Surat keterangan sehat dari dokter (biasanya tersedia di lokasi).
4. Bukti lulus tes psikologi (juga sering tersedia di lokasi).
Untuk Perpanjangan Online (via Aplikasi SINAR):
1. Foto fisik e-KTP.
2. Foto fisik SIM lama.
3. Pas foto dengan latar belakang biru (bukan foto selfie!).
4. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.
5. Hasil tes kesehatan jasmani (RIKKES) yang dilakukan secara online di situs erikkes.id.
6. Hasil tes psikologi yang juga dilakukan secara online di app.eppsi.id.
Langkah Mudah Perpanjang SIM Online dari Rumah
Buat kamu yang mager antre, perpanjang SIM online adalah solusi paling pas. Prosesnya cepat dan SIM barumu akan dikirim langsung ke rumah.
1. Unduh Aplikasi: Download aplikasi "Digital Korlantas POLRI" di Play Store atau App Store.
2. Registrasi: Lakukan registrasi akun dengan nomor HP aktif untuk verifikasi OTP.
3. Tes Online: Lakukan tes kesehatan di website erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Hasilnya akan otomatis terintegrasi.
4. Lengkapi Data: Pilih menu "SIM" lalu "Perpanjangan SIM". Unggah semua dokumen persyaratan yang sudah kamu siapkan.
5. Pilih SATPAS & Pengiriman: Pilih SATPAS yang akan menerbitkan SIM, lalu pilih metode pengiriman (Pos Indonesia) dan masukkan alamat pengiriman.
6. Pembayaran: Lakukan pembayaran PNBP dan biaya lainnya melalui virtual account.
7. Tunggu & Pantau: Kamu bisa memantau proses perpanjangan di aplikasi. Jika semua beres, tinggal tunggu SIM baru diantar ke depan pintu! Prosesnya memakan waktu sekitar 3-7 hari kerja.
Penting untuk diingat, masa berlaku SIM sekarang dihitung berdasarkan tanggal penerbitan, bukan lagi tanggal lahir.
Jadi, pastikan kamu melakukan perpanjangan sebelum tanggal kedaluwarsa tiba!