Update Tarif Resmi dan Syarat Perpanjangan SIM Agustus 2025

Eko Faizin Suara.Com
Selasa, 05 Agustus 2025 | 19:00 WIB
Update Tarif Resmi dan Syarat Perpanjangan SIM Agustus 2025
Update Tarif Resmi dan Syarat Perpanjangan SIM Agustus 2025 [Foto: www.polri.go.id]

2. e-KTP asli dan beberapa lembar fotokopinya.

3. Surat keterangan sehat dari dokter (biasanya tersedia di lokasi).

4. Bukti lulus tes psikologi (juga sering tersedia di lokasi).

Untuk Perpanjangan Online (via Aplikasi SINAR):

1. Foto fisik e-KTP.

2. Foto fisik SIM lama.

3. Pas foto dengan latar belakang biru (bukan foto selfie!).

4. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.

5. Hasil tes kesehatan jasmani (RIKKES) yang dilakukan secara online di situs erikkes.id.

Baca Juga: CEK FAKTA: Perpanjangan SIM Harus Tes Ulang? Ini Penjelasan Resminya

6. Hasil tes psikologi yang juga dilakukan secara online di app.eppsi.id.

Langkah Mudah Perpanjang SIM Online dari Rumah

Buat kamu yang mager antre, perpanjang SIM online adalah solusi paling pas. Prosesnya cepat dan SIM barumu akan dikirim langsung ke rumah.

1. Unduh Aplikasi: Download aplikasi "Digital Korlantas POLRI" di Play Store atau App Store.

2. Registrasi: Lakukan registrasi akun dengan nomor HP aktif untuk verifikasi OTP.

3. Tes Online: Lakukan tes kesehatan di website erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Hasilnya akan otomatis terintegrasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI