Bikin Bandar Judol Rugi Besar, Polda DIY Tangkap 5 Pemain Judi

Bernadette Sariyem Suara.Com
Selasa, 05 Agustus 2025 | 21:44 WIB
Bikin Bandar Judol Rugi Besar, Polda DIY Tangkap 5 Pemain Judi
Lima pemain judi online yang ditangkap aparat Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, karena membobol sistem bandar judol. [dok/polda DIY]

"RDS lalu menyuruh 4 karyawannya untuk memasang judi online. RDS ini yang bertugas mencari promosi di situs-situs judol," kata dia lagi.

Keempat orang yang disuruh RDS, yakni NF, EN, DA, dan PA, memang direkrut sebagai "karyawan" atau pemain.

Tugas mereka adalah membuat akun baru setiap hari di berbagai situs judi yang telah ditentukan oleh RDS, kemudian bermain untuk memaksimalkan keuntungan.

Modus operandinya sangat terstruktur. Para karyawan ini diwajibkan membuat dan memainkan 10 akun baru per hari untuk setiap komputer.

Dengan total empat unit PC, komplotan ini mampu mengoperasikan 40 akun baru setiap harinya.

Polisi menemukan bahwa mereka sengaja menargetkan akun baru karena persentase kemenangan (win rate) pada akun tersebut cenderung lebih tinggi, sebuah trik dari bandar untuk menarik pemain.

“Kalau judi kan seperti itu akun baru dibuat menang, untuk menarik pemain lama-lama dikuras habis,” jelas Slamet.

Setelah mendapatkan kemenangan yang signifikan dari satu akun, mereka akan segera melakukan penarikan dana (withdraw) dan meninggalkan akun tersebut.

Jika kalah, mereka tidak merugi banyak karena modal yang digunakan kecil, dan mereka akan langsung beralih membuat akun baru lagi.

Baca Juga: Bendera One Piece dan Batas Nasionalisme: Bupati Bantul Santai, DPR RI malah Gerah

“Karyawan ini yang buka akun sekaligus betting juga,” kata dia.

Untuk menyamarkan jejak dan mengelabui sistem keamanan situs judi, RDS membekali komplotannya dengan puluhan hingga ratusan kartu SIM baru.

Kanit 1 Subdit V Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra, menambahkan, “Kartunya diganti-ganti untuk mengelabui sistem IP Address. Jadi tidak hanya mengambil keuntungan fee akun baru, tetapi juga memainkan modal yang ada di dalam termasuk bonus, kalau untung dia withdraw kalau kalah buka akun baru.”

Melalui operasi canggih ini, RDS memberikan gaji kepada setiap karyawannya sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per minggu.

Kini, kelima tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI