Kejaksaan Lambat Eksekusi, Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Dijebloskan ke Penjara!

Rabu, 06 Agustus 2025 | 11:56 WIB
Kejaksaan Lambat Eksekusi, Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Dijebloskan ke Penjara!
Mahfud MD minta Kejagung segera jebloskan pengacara Silfester Matutina ke penjara. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, turut menyoroti sikap kejaksaan yang tak mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang sudah berstatus terpidana sejak Mei 2019.

Mahfud MD pun semakin mempertanyakan karena status hukum Silfester dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incrah.

"Secara hukum Silfester itu harus dieksekusi. Harus dieksekusi. Harus dieksekusi," kata Mahfud dikutip Suara.com dari channel Youtube Mahfud MD pada Rabu (6/8/2025).

Dia menegaskan kejaksaan yang menangani kasus Silfester tak memiliki alasan untuk tidak segera menjebloskan ke penjara. Begitupun dengan pernyataan Silfester yang menyebut dirinya sudah berdamai dengan JK tak bisa menjadi alasan.

"Dalam hukum pidana itu tidak ada perdamaian. Karena musuh orang pelaku tindak pidana itu, musuhnya adalah negara, bukan orang," tegas Mahfud.

Mahfud menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Silfester bukan perdata yang bisa diselesaikan dengan perdamaian.

"Oleh sebab itu, di dalam pidana itu, kalau sudah incrah, orang itu harus dieksekusi. Harus dikejar ke mana pun," kata Mahfud.

Sebelumnya Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan bahwa pihaknya akan segera mengeksekusi putusan terhadap Silvester.

Pihak Kejari Jakarta Selatan disebut telah melayangkan panggilan kepada yang bersangkutan.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Alasan Presiden Beri Abolisi dan Amnesti: Hukum dari Bawah Sudah Sesat!

Mahfud MD pun mengapresiasi informasi dari Kejaksaan Agung bahwa Matutina telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang menandakan adanya langkah konkret untuk akhirnya mengeksekusi putusan pengadilan yang telah lama tertunda tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI