Suara.com - Polisi memastikan proses hukum terhadap H (41), pria yang mengamuk dan berteriak membawa bom di pesawat Lion Air rute Jakarta–Kualanamu, bergantung pada hasil observasi kejiwaan yang tengah dijalani. Meski H kekinian telah menyandang status tersangka.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung menyebut sejak Selasa, 5 Agustus 2025 malam, tersangka H telah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Soeharto Heerdjan Jakarta untuk menjalani perawatan.
“Saran dari dokter akan diobservasi 14 hari. Jadi yang bersangkutan menjalani perawatan inap di rumah sakit,” kata Ronald saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).
Hasil observasi dari RSJ Dr. Soeharto Heerdjan akan menjadi penentu langkah penyidik dalam proses hukum H. Diagnosa dokter psikiater menurut Ronald akan menjadi bahan pertimbangan apakah tersangka dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atau tidak.
![Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Ronald C Sipayung (kanan) bersama Kasubdit Penegakan Hukum Penerbangan Direktorat Keamanan Penerbangan Kemenhub Dodi Dharma Cahyadi (kedua kanan) mengintrogasi pelaku sebelum memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka seorang penumpang pesawat Lion Air berinisial H (50) di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (4/8/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/04/68205-penetapan-tersangka-penumpang-pesawat-lion-air.jpg)
“Jadi nanti dari hasil observasi, keluar hasil diagnosa dokter psikiater, dokter kejiwaan untuk menilai apakah yang bersangkutan ini bisa dimintai pertanggungjawaban atau memang dalam tanda kutip terganggu,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, ketentuan pidana untuk pelaku dengan gangguan jiwa diatur dalam Pasal 38 dan 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aturan tersebut menyebutkan, pelaku dengan gangguan jiwa dapat dibebaskan dari pidana atau dikenakan tindakan rehabilitasi jika terbukti tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Resmi Tersangka
H sebelumnya ditetapkan tersangka buntut ulahnya mengamuk dan berteriak membawa bom di pesawat. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta memeriksa delapan orang saksi termasuk awak kabin Lion Air dan petugas Aviation Security (AVSEC) yang berada di lokasi.
Aksi pelaku ini diketahui terjadi pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 18.35 WIB. Saat itu pesawat Lion Air JT 308 tengah berada di taxiway menuju landasan lepas landas Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Baca Juga: Tantang Warga Pati Protes Kenaikan PBB, Bupati Sudewo Diteror Netizen: Mau Turun atau Diturunin?
Tiba-tiba, H mengamuk dan berteriak membawa bom. Pilot langsung membatalkan penerbangan dan mengarahkan pesawat kembali ke apron. Seluruh penumpang dievakuasi ke ruang tunggu terminal.
Akibat insiden tersebut, penerbangan Lion Air JT 308 mengalami penundaan beberapa jam dan harus mengganti pesawat dari Boeing 737-900 MAX PK-LRG ke Boeing 737-900ER PK-LSW.
Belakangan polis mengungkap latar belakang kejiwaan H yang ternyata berdasar pengakuan pihak keluarga pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Jakarta selama satu bulan.
Berdasar hasil pemeriksaan sementara kondisi emosional H menurut Ronald memang tidak stabil. Dalam beberapa sesi pemeriksaan, bahkan uang bersangkutan kerap tidak nyambung dengan pertanyaan penyidik.
“Kadang ada pertanyaan yang bisa dijawab, tapi banyak juga pertanyaan yang belum nyambung dengan apa yang kami tanyakan. Sehingga terus masih kami tindaklanjuti aspek kejiwaannya,” beber Ronald kepada wartawan, Senin (4/8/2025).