Dioper ke RS Jiwa usai Tersangka, Kasus Penumpang Lion Air Teriak Bom Disetop Polisi?

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Rabu, 06 Agustus 2025 | 12:18 WIB
Dioper ke RS Jiwa usai Tersangka, Kasus Penumpang Lion Air Teriak Bom Disetop Polisi?
Dioper ke RS Jiwa usai Tersangka, Kasus Penumpang Lion Air Teriak Bom Disetop Polisi?

Suara.com - Polisi memastikan proses hukum terhadap H (41), pria yang mengamuk dan berteriak membawa bom di pesawat Lion Air rute Jakarta–Kualanamu, bergantung pada hasil observasi kejiwaan yang tengah dijalani. Meski H kekinian telah menyandang status tersangka.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung menyebut sejak Selasa, 5 Agustus 2025 malam, tersangka H telah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Soeharto Heerdjan Jakarta untuk menjalani perawatan.

“Saran dari dokter akan diobservasi 14 hari. Jadi yang bersangkutan menjalani perawatan inap di rumah sakit,” kata Ronald saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).

Hasil observasi dari RSJ Dr. Soeharto Heerdjan akan menjadi penentu langkah penyidik dalam proses hukum H. Diagnosa dokter psikiater menurut Ronald akan menjadi bahan pertimbangan apakah tersangka dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atau tidak.

Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Ronald C Sipayung (kanan) bersama Kasubdit Penegakan Hukum Penerbangan Direktorat Keamanan Penerbangan Kemenhub Dodi Dharma Cahyadi (kedua kanan) mengintrogasi pelaku sebelum memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka seorang penumpang pesawat Lion Air berinisial H (50) di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (4/8/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz]
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Ronald C Sipayung (kanan) bersama Kasubdit Penegakan Hukum Penerbangan Direktorat Keamanan Penerbangan Kemenhub Dodi Dharma Cahyadi (kedua kanan) mengintrogasi pelaku sebelum memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka seorang penumpang pesawat Lion Air berinisial H (50) di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (4/8/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz]

“Jadi nanti dari hasil observasi, keluar hasil diagnosa dokter psikiater, dokter kejiwaan untuk menilai apakah yang bersangkutan ini bisa dimintai pertanggungjawaban atau memang dalam tanda kutip terganggu,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, ketentuan pidana untuk pelaku dengan gangguan jiwa diatur dalam Pasal 38 dan 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aturan tersebut menyebutkan, pelaku dengan gangguan jiwa dapat dibebaskan dari pidana atau dikenakan tindakan rehabilitasi jika terbukti tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Resmi Tersangka 

H sebelumnya ditetapkan tersangka buntut ulahnya mengamuk dan berteriak membawa bom di pesawat. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta memeriksa delapan orang saksi termasuk awak kabin Lion Air dan petugas Aviation Security (AVSEC) yang berada di lokasi.

Aksi pelaku ini diketahui terjadi pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 18.35 WIB. Saat itu pesawat Lion Air JT 308 tengah berada di taxiway menuju landasan lepas landas Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

baca juga

Tiba-tiba, H mengamuk dan berteriak membawa bom. Pilot langsung membatalkan penerbangan dan mengarahkan pesawat kembali ke apron. Seluruh penumpang dievakuasi ke ruang tunggu terminal.

Akibat insiden tersebut, penerbangan Lion Air JT 308 mengalami penundaan beberapa jam dan harus mengganti pesawat dari Boeing 737-900 MAX PK-LRG ke Boeing 737-900ER PK-LSW.

Belakangan polis mengungkap latar belakang kejiwaan H yang ternyata berdasar pengakuan pihak keluarga pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Jakarta selama satu bulan. 

Berdasar hasil pemeriksaan sementara kondisi emosional H menurut Ronald memang tidak stabil. Dalam beberapa sesi pemeriksaan, bahkan uang bersangkutan kerap tidak nyambung dengan pertanyaan penyidik.

“Kadang ada pertanyaan yang bisa dijawab, tapi banyak juga pertanyaan yang belum nyambung dengan apa yang kami tanyakan. Sehingga terus masih kami tindaklanjuti aspek kejiwaannya,” beber Ronald kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tantang Warga Pati Protes Kenaikan PBB, Bupati Sudewo Diteror Netizen: Mau Turun atau Diturunin?

Tantang Warga Pati Protes Kenaikan PBB, Bupati Sudewo Diteror Netizen: Mau Turun atau Diturunin?

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 11:57 WIB

Jejak Panas Silfester Matutina: Loyalis Jokowi Diguyur Jabatan Komisaris usai Menclok ke Prabowo

Jejak Panas Silfester Matutina: Loyalis Jokowi Diguyur Jabatan Komisaris usai Menclok ke Prabowo

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 17:52 WIB

Relawan Jokowi Lolos Penjara Kasus Fitnah JK? Silfester Matutina Sesumbar: Kami Sudah Berdamai!

Relawan Jokowi Lolos Penjara Kasus Fitnah JK? Silfester Matutina Sesumbar: Kami Sudah Berdamai!

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 11:53 WIB

Heran Relawan Jokowi Silfester Matutina Bebas Berkeliaran, Mahfud MD Curigai Kejagung: Ada Apa Sih?

Heran Relawan Jokowi Silfester Matutina Bebas Berkeliaran, Mahfud MD Curigai Kejagung: Ada Apa Sih?

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 10:14 WIB

Terkini

Tim 9 Didesak Ungkap Siapa Pemilik Rp476 M dan Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Tim 9 Didesak Ungkap Siapa Pemilik Rp476 M dan Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:55 WIB

7 Ide Lomba 17 Agustus Hemat Biaya dan Unik, Dijamin Bikin Warga Ngakak!

7 Ide Lomba 17 Agustus Hemat Biaya dan Unik, Dijamin Bikin Warga Ngakak!

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:50 WIB

Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026

Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49 WIB

Bahlil Semprot AMPI: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'

Bahlil Semprot AMPI: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Proyek PSEL Legok Nangka Dimulai, Ditarget Sulap 2.131 Ton Sampah Bandung Jadi Listrik

Proyek PSEL Legok Nangka Dimulai, Ditarget Sulap 2.131 Ton Sampah Bandung Jadi Listrik

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Curang! John Herdman Usir Pelatih Vietnam Intip Pemanasan Timnas Indonesia

Curang! John Herdman Usir Pelatih Vietnam Intip Pemanasan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Lansia di Cakung Disekap Saat Hendak Salat Zuhur, Emas hingga HP Raib Digondol Perampok

Lansia di Cakung Disekap Saat Hendak Salat Zuhur, Emas hingga HP Raib Digondol Perampok

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:26 WIB

Siapa Ece Andi? Penjual Cilok Pelabuhanratu yang Viral Karena 'Mirip' Lionel Messi

Siapa Ece Andi? Penjual Cilok Pelabuhanratu yang Viral Karena 'Mirip' Lionel Messi

Jabar | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Permudah Transaksi Mahasiswa Indonesia di Hong Kong, BNI Perluas Ekosistem Keuangan Digital

Permudah Transaksi Mahasiswa Indonesia di Hong Kong, BNI Perluas Ekosistem Keuangan Digital

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Digerebek di Denpasar, Pria Ini Simpan Ekstasi dan 5 Senpi Rakitan di Ruang Tamu

Digerebek di Denpasar, Pria Ini Simpan Ekstasi dan 5 Senpi Rakitan di Ruang Tamu

Bali | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:20 WIB

×