Besok Gus Yaqut Diperiksa KPK, Ini Perjalanan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Rabu, 06 Agustus 2025 | 13:08 WIB
Besok Gus Yaqut Diperiksa KPK, Ini Perjalanan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Mantan Menteri Agama YAqut Cholil Qoumas akan diperiksa KPK besok, Kamis (7/8/2025) dalam perkara korupsi kuota haji 2024. [suara.com/novian]

Suara.com - Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 menyisakan babak panjang yang kini berujung pada penyelidikan serius oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Benang merah sengkarut ini mulai terurai dari temuan awal di parlemen, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji, hingga puncaknya, pemanggilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk dimintai keterangan.

Perjalanan kasus ini bermula dari kecurigaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap pengelolaan kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi untuk musim haji 2024.

Alokasi kuota tambahan ini menjadi sorotan tajam dan memicu pembentukan Pansus Angket Haji DPR RI untuk melakukan investigasi mendalam.

Pansus yang diketuai oleh Nusron Wahid ini kemudian membeberkan sejumlah temuan mengejutkan dalam laporan akhirnya.

Salah satu titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan tersebut.

Saat itu, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Kebijakan ini dinilai tidak sesuai dengan aturan yang semestinya. Menurut ketentuan, seharusnya kuota tambahan dibagi dengan proporsi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Temuan Pansus juga mengindikasikan adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah terkait alokasi kuota haji khusus.

Baca Juga: Siapa Gus Yaqut? Mantan Menteri Agama Era Jokowi Bakal Diperiksa KPK

Selain itu, Pansus menyoroti potensi manipulasi data pada Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang rawan intervensi dan membuka celah bagi pihak yang tidak berhak untuk berangkat haji.

Temuan-temuan inilah yang menjadi pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memulai penyelidikan.

Laporan dari Pansus DPR dan masyarakat menjadi landasan bagi lembaga antirasuah untuk menelisik lebih jauh dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji, yang tidak hanya diduga terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.

Sejak Juni 2025, KPK bergerak cepat dengan memanggil dan meminta keterangan dari berbagai pihak. Nama-nama seperti pendakwah sekaligus pengelola travel haji, Khalid Basalamah, dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, telah diperiksa untuk dimintai klarifikasi.

Tak hanya itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, beserta jajaran lainnya di kementerian juga tak luput dari pemeriksaan KPK.

Kini, penyelidikan memasuki fase krusial dengan diagendakannya pemanggilan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI