Polemik Sampah Bali Terungkap: Pejabat Nyaris Jadi Tersangka, Gubernur Minta Tolong

Rabu, 06 Agustus 2025 | 13:25 WIB
Polemik Sampah Bali Terungkap: Pejabat Nyaris Jadi Tersangka, Gubernur Minta Tolong
Gubernur Bali, Wayan Koster saat ditemui di kantornya, Rabu (6/8/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Oleh karenanya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq melarang pembangunan TPA baru dan perintah untuk menutup TPA yang sudah ada.

“(Diproses hukum) karena mencemari lingkungan, karena open dumping. Jadi Menteri Lingkungan Hidup sudah tidak membolehkan lagi ada TPA. Yang lama harus ditutup, yang membangun baru tidak boleh,” papar Koster.

Pro Kontra Gara-gara Sampah

Sebelumnya, kebijakan larangan pengiriman sampah organik ke TPA Suwung itu juga menimbulkan ragam reaksi hingga dampak pada alur pembuangan sampah.

Aksi juga sempat dilakukan oleh pengangkut sampah yang proses pembuangan sampahnya terkendala karena Tempat Pembuangan Sementara yang saat itu tidak menerima kiriman sampah sama sekali.

Motor pengangkut sampah yang terparkir di depan Kantor Gubernur Bali, Senin (4/8/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)
Motor pengangkut sampah yang terparkir di depan Kantor Gubernur Bali, Senin (4/8/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Aksi itu dilakukan oleh puluhan pengangkut sampah yang memarkirkan motor cikarnya yang penuh berisi sampah di depan Kantor Gubernur Bali, Senin (4/8/2025) lalu.

Tindakan itu kemudian menimbulkan aroma yang tidak sedap di sekitat Kantor Gubernur Bali itu.

Aksi itu diinisiasi untuk menanyakan solusi kepada Pemprov Bali terhadap kendala yang mereka alami.

“(TPS menutup) karena tidak menerima organik. karena di satu sisi, jangankan moci (motor cikar), truk-truk yang bawa sampah organik disuruh balik ke rumah masing-masing,” ujar perwakilan pengangkut sampah, Widana saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Senin (4/8/2025).

Baca Juga: Hasil Uji Coba Bali United Jelang Super League: 4 Pertandingan, Tidak Pernah Kalah

Usai bernegosiasi, Widana dan kelompoknya akhirnya diberikan kesempatan untuk mencari waktu mediasi dengan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali untuk mencari solusi dari hal tersebut. namun demikian, waktu mediasi juga masih belum ditentukan.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI